Parkir Bus Bandung Rp65.000 Viral, Farhan Tegaskan Pungli Akan Ditindak

sekitarbandungcom – Parkir Bus Bandung menjadi sorotan setelah muncul karcis dengan nominal Rp65.000 di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Nominal tersebut viral setelah seorang pengunjung

nathanael gihon

[addtoany]

sekitarbandungcom – Parkir Bus Bandung menjadi sorotan setelah muncul karcis dengan nominal Rp65.000 di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Nominal tersebut viral setelah seorang pengunjung membagikan karcis parkir bus study tour melalui media sosial.

Pemerintah Kota Bandung kemudian merespons persoalan tersebut dan memastikan dugaan pungutan itu akan ditindak sesuai aturan.

Parkir Bus Bandung Rp65.000 Jadi Sorotan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan tarif Rp65.000 tidak sesuai dengan ketentuan parkir yang berlaku di Kota Bandung.

Ia menyebut nominal tersebut sudah masuk kategori pungutan liar dan meminta agar praktik yang merugikan masyarakat itu segera ditindaklanjuti.

Pernyataan Farhan disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut laporan RRI, Farhan memastikan Pemkot Bandung akan menegakkan aturan terkait tarif parkir yang viral tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penegakan sesuai kewenangannya.

Kasus itu bermula dari unggahan seorang pengunjung yang menunjukkan dua karcis parkir bus untuk kegiatan study tour.

Karcis yang dibagikan memiliki nominal berbeda, yakni Rp10.000 dan Rp65.000. Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian karena tarif Rp65.000 dinilai tidak sesuai dengan tarif pelayanan parkir yang ditetapkan pemerintah.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Diponegoro, kawasan sekitar Museum Geologi Bandung. Museum Geologi beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 57 dan menjadi salah satu lokasi tujuan masyarakat maupun rombongan wisata edukasi di Kota Bandung.

Baca juga: Pemkot Bandung Targetkan 435.416 KK Terdaftar Perlinsos hingga Desember 2026

Parkir Bus Bandung Punya Tarif Resmi

Ketentuan mengenai tarif pelayanan parkir di Kota Bandung diatur melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Regulasi tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2021 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut, tarif kendaraan bermotor jenis bus atau truk di zona parkir kawasan pusat kota ditetapkan Rp7.000 per jam.

Setiap satu jam berikutnya dikenakan tambahan Rp7.000. Tarif ini berbeda jauh dengan nominal Rp65.000 yang tercantum pada karcis yang menjadi sorotan.

Peraturan tersebut juga membagi wilayah parkir menjadi zona kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan kawasan pinggiran kota.

Baca juga: Haornas Bandung 2026, Farhan Tegaskan Kota Harus Jadi City of Champions

Besaran tarif kendaraan bus atau truk dapat berbeda berdasarkan zona. Karena itu, penerapan tarif harus mengacu pada ketentuan dan lokasi parkir yang berlaku.

Pemkot Bandung menilai persoalan tersebut perlu ditangani agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tarif parkir.

Penertiban juga diperlukan untuk mencegah munculnya pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Farhan menegaskan pemerintah kota akan mengambil langkah terhadap dugaan pungutan tersebut. Namun, proses penindakan tetap perlu mengikuti kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Pemkot Bandung juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemidanaan, sehingga aspek pidana berada pada kewenangan aparat penegak hukum.

Selain penindakan terhadap dugaan pungutan, pemerintah juga menyiapkan evaluasi terhadap pengaturan parkir.

Peninjauan dapat mencakup tarif serta sistem penataan parkir agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih tertib.

Persoalan tarif parkir bus menjadi perhatian karena menyangkut kepastian biaya yang harus dibayar masyarakat.

Pengguna jasa parkir perlu mengetahui tarif resmi sehingga dapat membedakan pungutan yang sesuai aturan dan pungutan yang patut dilaporkan.

Dengan adanya respons pemerintah, penanganan kasus Rp65.000 tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan penegakan aturan.

Informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun sanksi akhir sebaiknya menunggu hasil penindakan resmi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelayanan parkir. Pemkot Bandung perlu memastikan ketentuan tarif dapat dipahami masyarakat dan diterapkan secara konsisten.

Bagi pengguna bus, menyimpan karcis parkir dapat membantu ketika menemukan nominal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga saat ini, fakta yang terverifikasi adalah munculnya karcis Rp65.000 dan respons Farhan yang menyebutnya sebagai pungutan liar. Perkembangan penertiban masih perlu mengikuti keterangan resmi pemerintah dan pihak berwenang.

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan kawasan wisata tetap nyaman bagi rombongan pelajar, wisatawan, pengemudi, dan pengguna jalan lainnya saat berkunjung ke kawasan.

Sumber: bandung.kompas.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar