Pelaku Kasus Percobaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Pedagang Martabak di Kota Bandung Telah Ditangkap

Sekitarbandung.com – Pelaku kasus percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Inhoftank

Dicky Wicaksono

Pelaku Kasus Percobaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Pedagang Martabak di Kota Bandung Telah Ditangkap
Pelaku Kasus Percobaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Pedagang Martabak di Kota Bandung Telah Ditangkap (Instagram/@polrestabesbandung)

Sekitarbandung.com – Pelaku kasus percobaan pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Inhoftank No. 89, Kota Bandung, telah berhasil diamankan.

Kejadian tersebut bermula saat sekelompok pemuda yang menamakan diri WAKAP melakukan rolling sambil membawa senjata tajam dan menyerang pedagang martabak bernama Agus Nugraha.

Untungnya, aksi sepuluh pelaku itu gagal setelah korban melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebuah pedang katana ke arah mereka dan dibantu oleh warga sekitar.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka berinisial AR (17), FR (19), dan NA (18), serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu celurit panjang berwarna ungu, dan satu unit sepeda motor Mio biru yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Saat ini, pelaku yang berhasil ditangkap masih tiga orang. Tujuh orang lainnya masih dikejar oleh pihak kepolisian. Sepuluh pelaku diketahui berasal dari luar Kota Bandung, yakni dari Kabupaten Bandung.

Kasus ini diungkap oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han bersama Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Nurindah, S.H.

Baca Juga: Pengeroyokan di Baleendah Bandung Gegara Utang, 2 Pelaku Ditangkap

Kapolrestabes Bandung menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 jo 53 KUHP, Pasal 351 jo 53 KUHP, serta Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia menegaskan bahwa bagi para pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan ia tangkap dan diproses oleh pihaknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sekali lagi saya ingatkan bagi pelaku geng motor yang bermain di Kota Bandung akan saya tangkap, kita proses secara undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Penghargaan Bagi Agus Nugraha

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han, memberikan penghargaan kepada Agus Nugraha sebagai bentuk apresiasi atas keberaniannya.

Agus dinilai mampu melakukan perlawanan dan berhasil menyelamatkan diri dengan bantuan warga sekitar sehingga aksi para pelaku dapat digagalkan.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Bandung menegaskan bahwa tindakan cepat dan keberanian korban patut dijadikan contoh bagi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Oleh karena itu, ia mengimbau warga Kota Bandung untuk tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian jika terjadi kasus serupa berupa geng motor yang melintas.

Masyarakat diminta segera menghubungi 110 call center Polri untuk memberikan informasi lokasi para pelaku agar dapat segera ditindak.

Pemberian Piagam Penghargaan Untuk Agus Nugraha (Instagram/@polrestabesbandung)
Pemberian Piagam Penghargaan Untuk Agus Nugraha (Instagram/@polrestabesbandung)

Baca Juga: Kelompok Bermotor Bandung Barat Diringkus Polisi Usai Rusak Kendaraan di Lembang

Related Post

Tinggalkan komentar