sekitarbandung.com – Pelanggaran hak cipta Mie Gacoan menyeret nama I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan oleh Polda Bali karena dugaan tidak membayar royalti musik yang diputar di restoran mereka secara komersial.
Awal Mula: Lagu Diputar, Royalti Diabaikan
Kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat yang masuk pada 26 Agustus 2024, dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Laporan disampaikan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)—lembaga manajemen kolektif yang mewakili pemegang hak terkait di bidang musik.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, pemutaran musik di tempat usaha seperti restoran masuk kategori komunikasi kepada publik, yang mewajibkan pembayaran remunerasi atau royalti.
“Jika dihitung berdasarkan jumlah outlet dan durasi pelanggaran, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas Ariasandy, dikutip dari Tribun Bali.
Apa Itu Remunerasi Musik?
Berdasarkan SK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, setiap tempat usaha yang memanfaatkan karya musik secara publik wajib memberikan imbalan (remunerasi) kepada pencipta, produser, maupun performer.
Informasi resmi dapat diakses di:
SELMI – Sentra Lisensi Musik Indonesia
Direktorat Jenderal KI Kemenkumham
Jaringan Mie Gacoan di Bali Jadi Sorotan
Dengan lebih dari 10 gerai di Bali terutama di Denpasar, Renon, Jimbaran, hingga kawasan Teuku Umar dan Gatot Subroto—Mie Gacoan menjadi restoran favorit anak muda. Beberapa outlet bahkan beroperasi 24 jam.
Sebagai franchise makanan pedas nasional, Mie Gacoan kini hadir di 24 provinsi di Indonesia. Popularitasnya tumbuh berkat harga terjangkau dan gaya tempat makan yang kasual.
Namun, kasus hukum ini menuai kritik publik atas ketidakpatuhan terhadap peraturan hak cipta, terutama dari bisnis berskala besar.
Baca juga: Penjual Siomay Tampan Viral, Ini Kisah Egi Saputra
Dari Kontroversi Menu Hingga Sertifikat Halal
Sebelum 2023, Mie Gacoan juga pernah tersandung masalah karena nama menu yang berkonotasi mistis, seperti “Mie Setan” dan “Es Genderuwo”, yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak mengeluarkan sertifikat halal.
Setelah mengubah nama-nama menu, Mie Gacoan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal pada 1 Februari 2023.
Info lengkap:
Halal MUI – Sertifikasi Resmi Produk
Apa Langkah Selanjutnya?
Penyelidikan kasus pelanggaran hak cipta ini masih berlangsung. Publik menantikan pernyataan resmi dari PT Pesta Pora Abadi, induk usaha utama Mie Gacoan, terkait langkah hukum dan perbaikan sistem royalti di seluruh jaringan restoran mereka.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

