sekitarBANDUNGcom – Pelanggaran lalu lintas semakin banyak? Sirene meraung-raung, palang pintu perlahan turun, namun raungan klakson dan deru mesin para pengendara seolah tak peduli. Sebagian nekat menerobos di sisa detik terakhir, sementara yang lain berhenti tepat di atas rel, menciptakan pemandangan horor yang telah menjadi rutinitas di berbagai perlintasan kereta api sebidang di Kota Bandung. Pemandangan di titik-titik seperti JPL Kiaracondong, Andir, atau Cikudapateuh ini adalah bukti nyata dari sebuah krisis yang mendesak.
Data dari Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung melukiskan gambaran yang lebih kelam. Pada tahun 2022 saja, tercatat lebih dari 33.000 pelanggaran lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang, sebuah angka yang meningkat hampir 20% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut bukan sekadar statistik; ia adalah representasi dari puluhan ribu potensi tragedi pelanggaran lalu lintas yang nyaris terjadi setiap hari.
Menyalahkan sepenuhnya mentalitas pengendara yang tidak disiplin adalah jalan buntu. Masalah sistemik yang telah mendarah daging ini memerlukan solusi yang lebih cerdas, terstruktur, dan tegas. Berdasarkan berbagai diskusi dan advokasi dari komunitas peduli keselamatan, berikut adalah tiga solusi cerdas yang dapat diimplementasikan untuk mengatasi krisis di perlintasan kereta api Bandung.
Baca juga – Info Lalu Lintas Bandung Akhir Pekan 28-29 Juni 2025: Waspadai Macet karena Event Populer
1. Solusi Ideal Jangka Panjang: Percepatan Pembangunan Fly Over/Underpass
Solusi paling definitif untuk menghilangkan risiko di perlintasan sebidang adalah dengan meniadakan perlintasan itu sendiri. Konsep ini dikenal sebagai pemisahan bidang jalan (grade separation), yang diwujudkan melalui pembangunan jalan layang (fly over) atau terowongan (underpass). Dengan memisahkan jalur kereta api dan jalan raya, potensi tabrakan bisa dihilangkan hingga 100%. Kota-kota besar di dunia telah membuktikan bahwa ini adalah solusi paling ampuh.
Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, berulang kali menegaskan urgensi pembangunan tersebut. “Pembangunan fly over atau underpass di perlintasan sebidang yang padat lalu lintas adalah sebuah keniscayaan untuk keselamatan. Meskipun biayanya mahal, nyawa manusia tidak ternilai harganya. Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi untuk memprioritaskan ini,” ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dimuat di Republika.co.id.
Tantangan utamanya memang terletak pada biaya dan kompleksitas pembebasan lahan di kota yang sudah padat. Namun, untuk titik-titik paling kritis, solusi ini harus menjadi prioritas jangka panjang.
2. Rekayasa Fisik Perlintasan untuk ‘Memaksa’ Disiplin
Sambil menunggu solusi ideal terwujud, ada langkah-langkah rekayasa fisik berbiaya lebih rendah yang bisa segera diterapkan untuk “memaksa” pengendara lebih berhati-hati. Solusi-solusi ini berfokus pada mengubah desain perlintasan agar tidak nyaman untuk dilanggar.
Beberapa ide yang diusulkan oleh komunitas Edan Sepur antara lain tidak mengaspal permukaan di antara dua rel kereta. Permukaan yang dibuat dari beton blok atau material kasar lainnya akan membuat pengendara enggan berhenti di atasnya. Opsi lain adalah memasang beberapa lajur “polisi tidur kejut” (speed bumps) sebelum palang pintu untuk memaksa pengurangan kecepatan, serta memasang gerbang zig-zag bagi sepeda motor yang membuat aksi menerobos menjadi sangat sulit dilakukan, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas .
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT, Suprapto, dalam rilis resmi KNKT, menekankan pentingnya rekayasa sederhana. “Desain perlintasan harus bisa mengurangi kecepatan kendaraan yang mendekat. Penambahan rambu, marka kejut, atau bahkan gundukan kecil bisa secara signifikan meningkatkan kewaspadaan pengemudi sebelum mencapai palang pintu,” jelasnya.
3. Penegakan Hukum Digital 24/7 Melalui CCTV ETLE
Kelemahan utama dari penegakan hukum pelanggaran lalu lintas manual adalah keterbatasan jumlah petugas dan waktu. Solusi paling cerdas untuk mengatasi hal tersebut adalah teknologi. Pemasangan kamera CCTV yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di setiap perlintasan adalah sebuah langkah revolusioner.
Sistem ini bekerja secara otomatis. Kamera akan menangkap gambar dan data kendaraan yang nekat menerobos palang pintu yang sudah tertutup. Bukti pelanggaran tersebut kemudian akan diproses secara digital, dan surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Kehadiran “mata digital” yang mengawasi selama 24 jam penuh ini akan menciptakan efek jera yang jauh lebih kuat daripada kehadiran petugas sesekali.
Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam keterangannya di Humas Polri, menyatakan dukungan penuh terhadap perluasan ETLE. “ETLE terbukti efektif dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas karena penindakannya yang pasti dan tidak pandang bulu. Perluasan titik ETLE, termasuk di area rawan seperti perlintasan kereta, menjadi salah satu prioritas kami,” tegasnya.
Krisis pelanggaran lalu lintas di perlintasan kereta api Bandung adalah bom waktu. Mengandalkan kesadaran pengendara saja terbukti gagal. Sudah saatnya Pemkot Bandung dan pihak-pihak terkait mengadopsi kombinasi solusi cerdas ini—infrastruktur jangka panjang, rekayasa fisik jangka menengah, dan penegakan hukum teknologi jangka pendek—untuk menjamin keselamatan warganya sebelum sirene berikutnya berujung pada tragedi.
Baca juga – Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Cimincrang Timbulkan Kemacetan dan Bahaya di Bandung
