Sekitarbandung.com – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, menjaga kelancaran arus kendaraan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama masa libur Nataru.
Beberapa angkutan barang yang dibatasi yaitu sebagai berikut:
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan tempelan
- Mobil barang dengan kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan
Sementara itu, beberapa angkutan barang yang tidak dibatasi yaitu sebagai berikut:
- Bahan bakar
- Hantaran uang
- Hewan ternak
- Pupuk
- Keperluan penanganan bencana alam
- Pakan ternak
- Sepeda motor/mudik gratis
- Barang pokok
Syarat angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan harus dilengkapi dengan:
- Surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
- Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang
- Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang
- Dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan untuk memastikan kendaraan yang digunakan tidak kelebihan muatan (over loading) dan tidak melebihi dimensi (over dimension)
Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan:
- Cikampek–Purwakarta–Padalarang–Cileunyi
- Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan
- Cileunyi–Sumedang–Dawuan
- Jakarta–Cikampek II Selatan (Segmen Sadang–Bojongmangu, fungsional)
- Bogor Ring Road (BORR)
Info penting: Jadwal pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 19, 20, 23 s.d. 28 Desember 2025 serta 2 s.d. 4 Januari 2025, diberlakukan pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB.
Ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:
- Bandung–Nagreg–Tasikmalaya–Ciamis–Banjar
- Nagreg–Kadungora–Leles–Garut
- Bandung–Sumedang–Majalengka–Cirebon
- Bogor–Ciawi–Sukabumi–Cianjur–Bandung
- Padalarang–Gadog–Bangkong–Cimahi
- Karawang–Subang–Indramayu–Cirebon
- Sukabumi–Pelabuhan Ratu–Jampang–Cianjur–Garut–Tasikmalaya–Pangandaran–Banjar
- Subang–Lembang–Bandung
Info penting: Jadwal pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 19, 20, 23 s.d. 28 Desember 2025 serta 2 s.d. 4 Januari 2025, diberlakukan pukul 05.00 s.d. 22.00 WIB.
Baca Juga: Press Release BMKG Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, 18–25 Desember 2025

