sekitarbandung.com – Pembebasan Denda PBB Bandung 2025 resmi dijalankan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Bandung yang menilai langkah tersebut sebagai kebijakan pro-rakyat dan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap warganya.
DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Kebijakan Pemkot
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat, S.A.P, menyebut program pembebasan dan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir membantu warga, bukan sekadar menagih. Dengan pemutihan denda, warga bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda besar,” ujar Asep saat ditemui di Gedung DPRD Bandung.
Menurutnya, langkah ini juga bisa menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
Periode dan Skema Keringanan Denda
Berdasarkan kebijakan resmi Pemkot Bandung, program Pembebasan Denda PBB Bandung 2025 mencakup tiga kategori waktu:
-
Tunggakan 2009–2012: Diberikan pembebasan penuh 100% dari denda.
-
Periode 2013–2020: Dapat pengurangan denda sebesar 50%.
-
Periode 2021–2024: Diberikan keringanan sebesar 25%.
Program ini berlaku hingga akhir tahun 2025, sehingga warga memiliki waktu cukup untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Asep menambahkan bahwa Pemkot Bandung juga menyiapkan sistem pembayaran daring (online) untuk mempermudah masyarakat melunasi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pajak daerah.
“Dengan layanan digital, prosesnya jauh lebih mudah dan transparan. Masyarakat bisa bayar dari rumah tanpa antre,” ujarnya.
Baca Juga: Bandung Macet Akhir Pekan Ini 11–12 Oktober 2025, Persibday Festival dan Pameran Padati Kota
Tujuan Utama: Meringankan Beban Ekonomi Warga
Kebijakan pembebasan denda PBB Bandung ini lahir dari kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Banyak warga mengalami kesulitan finansial, terutama dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan.
DPRD menilai kebijakan ini menjadi bentuk empati pemerintah dalam membantu warga menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong membangun kota.
“Ini bukan hanya soal pajak, tapi soal kepercayaan masyarakat. Kalau pemerintah membantu, warga juga akan termotivasi untuk lebih taat pajak,” tambah Asep.
Efek Positif Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Meski memberikan keringanan, DPRD mengingatkan agar Pemkot Bandung tetap menjaga semangat dalam mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Asep, keberhasilan program ini justru dapat meningkatkan PAD karena masyarakat lebih bersemangat melunasi tunggakan.
“Program ini jangan jadi alasan menurunnya target PAD. Justru, dengan pendekatan humanis, penerimaan pajak bisa meningkat,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar setiap rupiah yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk mendukung program-program pelayanan publik.
Tantangan Keuangan Daerah dan Efisiensi Anggaran
DPRD mengakui bahwa kondisi keuangan daerah masih cukup menantang akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat. Karena itu, efisiensi anggaran menjadi langkah wajib bagi Pemkot Bandung agar tetap bisa menjalankan program prioritas.
Namun, Asep menegaskan agar efisiensi tidak mengorbankan program penting yang langsung menyentuh masyarakat.
“Bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap harus berjalan. Termasuk kewajiban Pemkot dalam pembayaran iuran BPJS bagi warga berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Langkah efisiensi, kata Asep, harus diiringi dengan inovasi dalam menggali potensi PAD agar keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
Dorongan Kesadaran Pajak dan Kolaborasi Pemerintah–Warga
Melalui pembebasan denda PBB Bandung, DPRD berharap kesadaran warga untuk membayar pajak meningkat. Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk kontribusi nyata warga dalam membangun Bandung yang lebih baik.
Asep pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan emas ini, karena program pemutihan hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Semakin cepat dibayar, semakin ringan beban warga dan semakin kuat keuangan daerah,” ujarnya.
Cara Mengikuti Program Pembebasan Denda PBB
Warga dapat mengakses informasi resmi mengenai program ini melalui laman bapenda.bandung.go.id atau datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.
Langkah-langkah sederhana:
-
Masuk ke situs resmi Bapenda Bandung.
-
Cek tagihan PBB dengan memasukkan NOP dan tahun pajak.
-
Pilih opsi pembayaran online melalui bank rekanan atau e-commerce.
-
Simpan bukti transaksi sebagai arsip pribadi.
Dengan sistem ini, Pemkot memastikan semua proses pembayaran berjalan cepat, aman, dan tanpa pungutan liar.
Program Pembebasan Denda PBB Bandung 2025 bukan hanya meringankan beban warga, tapi juga memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah. Dukungan DPRD menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan ini berpihak pada rakyat dan menjadi langkah strategis menjaga stabilitas ekonomi kota.
Untuk informasi resmi tentang pajak daerah dan pembebasan denda, kunjungi Bapenda Kota Bandung.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

