Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Remaja Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

Sekitarbandung.com – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13-16 tahun mulai Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di

Dicky Wicaksono

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Remaja Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026
Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Remaja Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

Sekitarbandung.com – Pemerintah Indonesia resmi akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13-16 tahun mulai Maret 2026 sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas daring anak dan remaja.

Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang mengatur pembatasan usia pengguna platform digital.

Melalui kebijakan tersebut, platform media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan pengguna di bawah 16 tahun mendapatkan pembatasan akses tertentu.

Baca Juga: Media Sosial Bukan Ruang Privat, karena Jejak Digital Itu Nyata dan Permanen

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mencegah paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan media sosial pada kelompok usia remaja.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian panjang dan disesuaikan dengan praktik perlindungan anak yang diterapkan di berbagai negara.

Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak tanpa menghilangkan hak remaja untuk tetap mendapatkan akses informasi.

Penerapan aturan yang dimulai pada Maret 2026 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab bagi generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Atur Akses Anak ke Media Sosial, Berikut Lima Poin Penting PP Tunas!

Related Post

Tinggalkan komentar