Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Cicendo, Total Ada 18 Bangunan

sekitarbandungcom – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung di Kecamatan Cicendo. Pada Selasa, 15 September 2026, sebanyak 18 bangunan menjadi sasaran penertiban. Delapan

rizal habibi

Pemkot Bandung Kembali Tertibkan Bangunan Liar di Cicendo, Total Ada 18 Bangunan
Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung di Kecamatan Cicendo.

sekitarbandungcom – Penertiban bangunan liar kembali dilakukan Pemerintah Kota Bandung di Kecamatan Cicendo.

Pada Selasa, 15 September 2026, sebanyak 18 bangunan menjadi sasaran penertiban.

Delapan bangunan dibongkar mandiri oleh pemilik setelah menerima teguran dan peringatan, sedangkan 10 bangunan lainnya dibongkar petugas.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan dan upaya mengembalikan fungsi saluran air.

Penertiban 18 Bangunan Liar di Cicendo oleh Pemkot Bandung

Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Bandung, perangkat daerah terkait, perangkat kewilayahan, serta unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pemerintah menargetkan 18 bangunan liar di wilayah Cicendo.

Pembagian penanganannya terdiri atas delapan bangunan yang dibongkar sendiri oleh pemilik dan sepuluh bangunan yang ditertibkan langsung petugas.

Setelah pembongkaran, material sisa bangunan juga dibersihkan dari lokasi.

Lokasi Bangunan Liar yang Ditertibkan di Cicendo

Kegiatan penertiban menyasar kawasan Jalan Dakota dan sekitarnya di Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Informasi lapangan menyebut alat berat digunakan untuk membantu pembongkaran bangunan yang menjadi sasaran.

Penertiban tersebut tidak hanya berfokus pada bangunan, tetapi juga dilanjutkan dengan pembersihan material dan sampah yang tersisa.

Pemerintah mengaitkan kegiatan ini dengan penataan ruang publik serta pengembalian fungsi saluran air di kawasan tersebut.

baca juga : Bantuan Hukum Warga 2025: Kinerja Tim Hukum Jabar Istimewa Tangani Ribuan Kasus

Delapan Bangunan Dibongkar Mandiri oleh Pemilik

Sebelum tindakan dilakukan, pemilik bangunan telah melalui tahapan komunikasi dari pihak kewilayahan.

Proses tersebut mencakup sosialisasi, pemberian surat teguran, dan peringatan. Setelah mendapatkan pemberitahuan, delapan pemilik memilih melakukan pembongkaran secara mandiri.

Mekanisme ini menjadi bagian dari tahapan penertiban yang disiapkan pemerintah agar pelaksanaan kegiatan berlangsung kondusif.

Pembongkaran mandiri juga mengurangi jumlah bangunan yang harus dibongkar langsung oleh petugas pada hari pelaksanaan.

Sepuluh Bangunan Dibongkar Petugas

Sebanyak 10 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas pada 15 September 2026.

Dalam kegiatan tersebut, DSDABM Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk mendukung pembongkaran.

Sesudah bangunan dibongkar, petugas melakukan pembersihan material sisa.

Kehadiran sejumlah perangkat daerah membuat penanganan lokasi tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi dilanjutkan dengan penataan kondisi area setelah bangunan disingkirkan.

Penertiban Diawali Sosialisasi dan Peringatan

Tahapan sebelum penertiban menjadi bagian penting dalam kegiatan di Cicendo. Pemerintah melalui pihak kewilayahan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.

Selanjutnya, teguran dan peringatan disampaikan sebelum pembongkaran dilaksanakan. Berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Bandung, tahapan tersebut dipersiapkan untuk menjaga agar proses penertiban berjalan kondusif.

Fakta ini menunjukkan bahwa penertiban tidak berlangsung tanpa proses pemberitahuan sebelumnya.

Sejumlah Instansi Terlibat dalam Penertiban Cicendo

Kegiatan tersebut dilakukan secara kolaboratif. Satpol PP Kota Bandung terlibat dalam penertiban, sementara DSDABM mendukung pembongkaran dan penanganan material.

Dinas Lingkungan Hidup atau DLH bertugas membersihkan sampah yang tertinggal.

Bina Marga Provinsi dan unsur kewilayahan juga terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.

Keterlibatan beberapa instansi menunjukkan bahwa penataan kawasan membutuhkan koordinasi sesuai fungsi masing-masing perangkat pemerintah.

Penataan Ruang Menjadi Bagian dari Penertiban

Pemkot Bandung menyebut penertiban bangunan liar sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik.

Dalam konteks tata ruang, penggunaan ruang perlu disesuaikan dengan rencana dan ketentuan yang berlaku.

Kota Bandung memiliki dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah 2022–2042 sebagai salah satu dasar kebijakan penataan ruang.

Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi 2015–2035 telah dicabut melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025, sehingga rujukan regulasi harus memperhatikan aturan yang berlaku saat ini.

Konteks Penertiban Bangunan di Kawasan Cicendo

Penertiban bangunan di Cicendo bukan kejadian yang berdiri sendiri.

Pada Juni 2026, Satpol PP Kota Bandung juga menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas aliran Sungai Cikakak, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo.

Penertiban tersebut dikaitkan dengan normalisasi daerah aliran sungai dan tindak lanjut laporan masyarakat.

Rangkaian kegiatan itu memberikan konteks bahwa pengelolaan ruang, saluran air, dan bangunan di kawasan Cicendo menjadi perhatian pemerintah daerah.

Tantangan Penataan Bangunan di Kawasan Perkotaan

Penataan bangunan di kawasan perkotaan membutuhkan pengawasan berkelanjutan, bukan hanya tindakan pembongkaran.

Pemerintah perlu memastikan penggunaan ruang mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat membutuhkan informasi mengenai aturan pemanfaatan ruang.

Dari sisi pengelolaan kota, keberadaan bangunan pada ruang yang harus dipertahankan untuk fungsi tertentu dapat memengaruhi akses, saluran air, dan ruang publik. Karena itu, sosialisasi, pengawasan, serta penegakan aturan menjadi rangkaian penting dalam menjaga keteraturan kawasan Cicendo.

Pemerintah juga menyatakan penertiban akan dilakukan secara bertahap di kawasan lain sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pemantauan setelah penertiban juga penting agar area yang telah dibersihkan tidak kembali digunakan untuk bangunan serupa.

Dengan pengawasan konsisten, fungsi saluran air dan ruang publik dapat tetap terjaga sesuai peruntukannya dalam jangka waktu panjang.

baca juga : Kelompok Bermotor Bandung Barat Diringkus Polisi Usai Rusak Kendaraan di Lembang

 

Related Post

Tinggalkan komentar