Pemkot Bandung Resmikan Bank Sampah Bersinar di RW 05 Kelurahan Sukamiskin

Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meresmikan Bank Sampah Bersinar yang merupakan hasil prakarsa warga RW 05 Kelurahan Sukamiskin sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Dicky Wicaksono

[addtoany]

Pemkot Bandung Resmikan Bank Sampah Bersinar di RW 05 Kelurahan Sukamiskin
Pemkot Bandung Resmikan Bank Sampah Bersinar di RW 05 Kelurahan Sukamiskin

Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meresmikan Bank Sampah Bersinar yang merupakan hasil prakarsa warga RW 05 Kelurahan Sukamiskin sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Peresmian Bank Sampah Bersinar dilakukan pada 13 Januari 2026 dan menjadi bentuk dukungan Pemkot Bandung terhadap inisiatif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Bank sampah ini hadir sebagai sarana pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya sampah anorganik, agar memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Melalui Bank Sampah Bersinar, warga didorong untuk memilah sampah sejak dari rumah, menabung sampah secara rutin, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab.

Baca Juga: DLH Kota Bandung Laksanakan Bimbingan Teknis Tim Pendamping Kawasan Bebas Sampah pada 19-21 Januari 2026

Pemkot Bandung menilai keberadaan bank sampah di tingkat RW memiliki peran strategis dalam mendukung program pengurangan sampah dan ekonomi sirkular di wilayah perkotaan.

Selain aspek lingkungan, Bank Sampah Bersinar juga diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi warga melalui hasil pengelolaan dan penjualan sampah yang telah dipilah.

Ke depan, Pemkot Bandung mendorong agar inisiatif serupa dapat direplikasi di RW dan kelurahan lain sebagai bagian dari gerakan bersama mengatasi persoalan sampah di Kota Bandung.

Dengan diresmikannya Bank Sampah Bersinar, diharapkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berdaya guna.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan Akan Beri Sanksi Perdata dan Pidana bagi Kawasan yang Tidak Lakukan Pengelolaan Sampah Secara Mandiri Sesuai Undang-Undang

Related Post

Tinggalkan komentar