Pemuda Pukul Lansia Hingga Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga yang Ditinggalkan

Sekitarbandung.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permintaan maaf dan rasa duka yang sangat mendalam atas meninggalnya lansia karena menjadi korban cekcok dengan seorang

Dicky Wicaksono

Pemuda Pukul Lansia Hingga Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga yang Ditinggalkan
Pemuda Pukul Lansia Hingga Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Berikan Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga yang Ditinggalkan (Instagram/@dedimulyadi71)

Sekitarbandung.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permintaan maaf dan rasa duka yang sangat mendalam atas meninggalnya lansia karena menjadi korban cekcok dengan seorang pemuda.

Dilansir dari unggahan akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Rabu (14/1/2026), ia berterima kasih kepada almarhum karena sebagai warga Jawa Barat berani melawan tindakan senonoh dari oknum.

Sebagai bentuk permintaan maaf dan rasa duka yang mendalam, Dedi memberikan santunan berupa uang Rp 50 juta, terdiri dari Rp 25 juta untuk biaya tahlil dan Rp 25 juta untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, sang anak dan ibunya berterima kasih sebanyak-banyaknya kepada Dedi atas bantuan yang diberikan. Dalam unggahannya, mereka yang sedang telepon dengan Dedi sontak menangis terharu histeris.

Baca Juga: Aniaya Warga Hingga Meninggal Dunia di Depan Minimarket Cipadung, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Dedi berharap agar sang anak dan ibunya tersebut selalu diberikan kesehatan. Sekali lagi, Dedi mengucapkan karena sebagai gubernur belum bisa memberikan perlindungan kepada warganya.

Terpisah, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun menanti pelaku penganiayaan pemukulan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi di depan salah satu minimarket Cipadung, Jalan A.H. Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, pada Selasa (6/1/2026).

Akhirnya pelaku pun dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan Pasal 468 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembongkaran Teras Cihampelas, Farhan Siap Perjuangkan Perizinannya

Related Post

Tinggalkan komentar