Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Putin. Rusia Tak Ambil Pusing

Pengadilan Kriminal Internasional Perintahkan Penangkapan Putin. Rusia Tak Ambil Pusing

sekitarBANDUNGcom – Langkah mengejutkan diambil Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang telah memerintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin. Perintah tersebut dikeluarkan pada Jumat (17/3) waktu setempat.

Perintah penangkapan dilakukan atas tuduhan kejahatan perang, yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah yang dilakukan Putin.

Sementara itu, Rusia tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ICC itu sendiri, dan bersikeras bahwa mereka tidak terpengaruh oleh surat perintah. Namun, Putin akan menghadapi batasan kebebasan bepergian ke 123 negara anggota ICC, yang makin memperdalam keterasingannya.

ICC sendiri adalah kependekan dari International Criminal Court yang berbasis di Den Haag. Pengadilan tersebut hanya untuk melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional. ICC hanya dapat bertindak ketika pengadilan nasional sudah tidak mampu atau tidak mau mengadili suatu kasus. Selain itu, ia hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *