sekitarbandung.com – Seorang pengedar uang palsu Bandung Barat berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (9/7/2025) di Kampung Tipar Timur, Desa Laksanamekar, Padalarang. Tersangka berinisial AG (20) ditangkap dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu siap edar.
Barang Bukti: Printer, Kertas Roti, dan Cap Palsu BI
AG diketahui memproduksi uang palsu dari rumahnya menggunakan peralatan rumahan seperti printer, kertas roti, serta stempel palsu Bank Indonesia. Polisi mengamankan:
-
150 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
-
184 lembar pecahan Rp50.000
-
10 kaleng cat semprot
-
268 lembar kertas roti dan perlengkapan cetak lainnya
Baca Juga: Sekolah Rakyat Bandung 2025: Pendidikan HAM dan Talent Mapping Resmi Dimulai di 63 Titik
Modus Pengedar: Telegram & Transaksi Tukar
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, pelaku menjual uang palsu melalui Telegram. Pembeli cukup menukar Rp100.000 uang asli untuk mendapatkan Rp300.000 dalam bentuk uang palsu dengan pecahan sesuai permintaan.
“Selain diedarkan lewat pengiriman online, pelaku juga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung-warung kecil,” jelas Niko dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Polisi Telusuri Jaringan Pelaku Lainnya
Meskipun satu tersangka telah ditangkap, penyelidikan masih berlangsung. Polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan lebih besar yang bergerak secara daring. Penelusuran terhadap penyedia bahan dan pelanggan terus dikembangkan.
Pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Imbauan Waspada dan Edukasi Ciri Uang Asli
Masyarakat diminta untuk lebih teliti memeriksa uang saat bertransaksi, terutama di pasar dan toko kecil. Untuk membedakan uang asli dan palsu, Bank Indonesia telah menyediakan panduan visual resmi di situs bi.go.id.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

