Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan serta berkomitmen taat terhadap regulasi yang berlaku.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Sabtu (17/1/2026), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dari pengelola kawasan dan rumah tangga. Bagi pengelola kawasan wajib mematuhi Pasal 13 Undang-Undang 18 Tahun 2008 dalam menyelesaikan sampahnya sendiri,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan kebijakan menteri sesuai dengan arahan Wali Kota Bandung sambil menunggu hasil pengukuran laboratorium.
Baca Juga: Pengurangan Sampah ke TPA Sarimukti, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Sampah!
“Sesuai arahan Wali Kota Bandung bahwa semua kebijakan dari menteri harus kita laksanakan sembari mencari solusi dan menunggu dari hasil pengukuran laboratorium. Secara teknis kita bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa Pemkot Bandung akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup, termasuk terkait evaluasi metode pengolahan sampah yang digunakan di Kota Bandung.
“Data dari kementerian akan kita carikan data kita apa yang kita perbaiki akan kita perbaiki secara bersama-sama,” imbuhnya.
Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Bandung.

