sekitarbandungcom – Petisi Tolak Penutupan Jalan Diponegoro di Bandung terus mendapat perhatian publik. Hingga Minggu, 11 Oktober 2026, petisi tersebut dilaporkan telah mengumpulkan lebih dari 33 ribu tanda tangan.
Inisiatornya, Ricky N. Sas, menyatakan petisi akan terus dilanjutkan sampai akses jalan tersebut kembali dibuka.
Jumlah dukungan itu mencerminkan perhatian warga terhadap rencana penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Namun, jumlah tanda tangan petisi merupakan bentuk penyampaian aspirasi, bukan keputusan resmi pemerintah mengenai pengaturan lalu lintas.
Petisi Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Terus Bertambah
BukaMata.id melaporkan pada 10 Oktober 2026 bahwa petisi penolakan penutupan Jalan Diponegoro telah menembus 33 ribu tanda tangan. Laporan tersebut menyebut Ricky N. Sas sebagai penggagas petisi yang dimulai pada 20 April 2026.
Karena laporan itu terbit sehari sebelum tanggal pembaruan yang disebutkan, angka hingga 11 Oktober sebaiknya merujuk pada informasi terbaru dari penyelenggara petisi.
Petisi ini muncul di tengah pembahasan penataan kawasan yang menghubungkan Gedung Sate dengan Lapangan Gasibu.
Bagi warga yang mendukung petisi, akses Jalan Diponegoro menjadi perhatian karena berkaitan dengan mobilitas sehari-hari dan perjalanan di sekitar pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Meski begitu, jumlah penandatangan tidak otomatis menjelaskan pandangan seluruh warga Bandung. Petisi merupakan salah satu saluran penyampaian aspirasi publik, sedangkan keputusan mengenai jalan dan rekayasa lalu lintas tetap memerlukan keterangan serta kebijakan pihak berwenang.
Baca juga: Telkom University Tanggapi Dugaan Perundungan di Asrama, Satgas PPKPT Turun Tangan
Pemerintah Jelaskan Rencana Pengaturan Jalan
Dalam pemberitaan ANTARA Jawa Barat pada 21 April 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan rencana terkait Jalan Diponegoro sebagai pengalihan arus, bukan penutupan jalan sepenuhnya.
Laporan itu mengaitkan pengaturan tersebut dengan penataan kawasan Gedung Sate dan Gasibu setelah pekerjaan pembangunan selesai.
Keterangan itu menjadi konteks penting dalam membaca tuntutan petisi. Penutupan dan pengalihan arus memiliki makna berbeda bagi pengguna jalan.
Penutupan dapat berarti akses kendaraan tidak bisa melintas pada ruas tertentu, sedangkan pengalihan arus mengarahkan kendaraan ke jalur lain sesuai pengaturan yang berlaku.
Pada 29 April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui laman PPID menyampaikan bahwa Jalan Diponegoro tetap dibuka dan informasi mengenai penutupan pada periode tertentu tidak berlaku karena plang tersebut tidak mendapat persetujuan gubernur. Pemerintah menyatakan penataan halaman Gedung Sate tetap berjalan.
ANTARA News pada 30 April 2026 turut memberitakan pernyataan gubernur mengenai plang penutupan yang disebut tidak sah dan tidak memiliki izin resmi.
Keterangan itu menggambarkan dinamika kebijakan pada periode tersebut, sehingga status terkini akses jalan tetap perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi terbaru.
Baca juga: Daftar Rumah Sakit Wargi Jabar 2026, 86 RS Layani Pengobatan yang Ditanggung Pemprov
Aspirasi Warga dan Kepastian Akses Jalan
Petisi Tolak Penutupan Jalan Diponegoro memperlihatkan bahwa rencana penataan ruang publik dapat memunculkan aspirasi beragam.
Warga membutuhkan informasi jelas mengenai akses kendaraan, jadwal pekerjaan, kemungkinan rekayasa lalu lintas, serta jalur alternatif apabila pengaturan berubah.
Pemerintah dan pengelola proyek dapat mengurangi kebingungan dengan menyampaikan perkembangan secara terbuka melalui kanal resmi.
Informasi yang diperbarui penting agar pengendara dapat merencanakan perjalanan dan membedakan pengumuman yang masih berlaku dari kebijakan yang telah berubah.
Masyarakat juga dapat mengikuti perkembangan melalui sumber resmi dan media yang mencantumkan waktu serta konteks pernyataannya.
Dengan demikian, dukungan dalam petisi tetap tersampaikan tanpa mencampuradukkan aspirasi penandatangan dengan keputusan administratif.
Berdasarkan laporan yang dirujuk, petisi menjadi saluran bagi warga untuk menyampaikan keberatan dan meminta kepastian mengenai akses Jalan Diponegoro. Pernyataan Ricky N. Sas bahwa petisi akan berlanjut sampai jalan kembali dibuka menunjukkan tuntutan yang ingin terus disuarakan penggagasnya.
Perkembangan jumlah tanda tangan dan status jalan berikutnya perlu diperiksa melalui pembaruan petisi serta pengumuman pemerintah.
Informasi lanjutan mengenai pengaturan lalu lintas sebaiknya mengacu pada pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait.
Langkah ini membantu publik memperoleh keterangan akurat mengenai akses Jalan Diponegoro di tengah penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
Kepastian informasi tetap dibutuhkan pengguna jalan setiap hari, terutama saat ada perubahan jadwal pekerjaan, pengalihan arus, atau pemberitahuan baru dari instansi terkait.
Sumber: prfmnews

