Sekitarbandung.com – PNS pertama di Indonesia yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.
Ia ditetapkan sebagai pegawai yang tertera pada Kartu Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) di Jakarta pada 1 Desember 1974.
Penomoran 010000001 milik Sri Sultan HB IX ini memiliki arti dan kode tersendiri. Pada masa itu, pembagian NIP didasarkan pada kode instansi.
Nomor tersebut terdiri dari 9 digit, di mana dua angka pertama yaitu 01 merupakan kode instansi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemudian pada tahun 2008, sistem penomoran diubah menjadi 18 digit, yang kurang lebih seperti berikut:
Baca Juga: 24 Ribu Buku Gratis dari Kemendikdasmen untuk Mudik Asyik Baca Buku, Berikut Beberapa Lokasinya!
19450817 201912 1 002
- 8 digit pertama menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir.
- 6 digit berikutnya menunjukkan tahun dan bulan masuk PNS.
- 1 digit selanjutnya menunjukkan jenis kelamin, yaitu 1 untuk laki-laki dan 2 untuk perempuan.
- 3 digit terakhir merupakan nomor urut.
Sri Sultan Hamengkubuwono IX tidak hanya dikenal sebagai PNS pertama di Indonesia, tetapi juga sebagai tokoh penting dalam sejarah perjuangan bangsa yang memiliki peran besar dalam mempertahankan kemerdekaan.
Sebagai pemimpin yang visioner, ia menunjukkan dedikasi tinggi terhadap negara, baik dalam pemerintahan maupun dalam upaya menjaga stabilitas nasional pada masa awal kemerdekaan.
Warisan nilai kepemimpinan, integritas, dan pengabdian yang ditinggalkannya hingga kini masih menjadi teladan bagi para aparatur sipil negara di Indonesia.
Baca Juga: Sekolah Kang Pisman, Ruang Belajar bagi Banyak Pihak tentang Pengelolaan Sampah

