Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Secara Fisik

Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12

Dicky Wicaksono

Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Secara Fisik
Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Secara Fisik (Instagram/@polrestabesbandung)

Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jl. Pasirluyu Tengah, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, dengan korban seorang perempuan yang saat itu sedang berjalan kaki hendak menjemput anaknya mengaji.

Pelaku berinisial S diduga melakukan pelecehan dengan meremas bagian tubuh sensitif korban. Keesokan harinya, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Terlibat Kecelakaan

Tanpa menunggu lama, Polrestabes Bandung langsung melakukan pemeriksaan di lapangan, wawancara terhadap sejumlah saksi, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui juga melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dengan modus menaiki sepeda motor lalu dari arah belakang langsung memegang bagian sensitif korban.

Oleh karena itu, pelaku dikenakan Pasal 6 Ayat (1) UU TPKS tentang pelecehan fisik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Jelang Pertandingan Persib Bandung vs Persija Jakarta, Polrestabes Bandung Imbau Masyarakat dan Suporter Jaga Ketertiban dan Keamanan Selama Pertandingan Berlangsung

Related Post

Tinggalkan komentar