Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung melaksanakan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang dan berhasil mengamankan 12 pelaku di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama pada Sabtu, 18 April 2026, pukul 22.00 WIB di Jl. Maruyung, Kel. Paledang, Kec. Ujung Berung, Kota Bandung, diamankan 6 orang dengan tersangka utama berinisial Z serta dua lainnya berinisial N dan L.
Lokasi kedua pada Senin, 20 April 2026, pukul 18.30 WIB di Terminal Margahayu, Jl. Rancabolang, Kota Bandung, diamankan 6 orang terdiri dari 1 penjual berinisial M dan 5 pembeli berinisial I, E, G, R, dan D.
Sementara itu, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebagai berikut:
- M: 152 butir Tramadol, 12 butir Trihexyphenidyl, uang Rp600 ribu, dan buku catatan.
- Z: 40 butir Tramadol, 290 butir Trihexyphenidyl, uang Rp1 juta, dan 1 HP.
- N: 10 butir Tramadol dan 2 HP.
- L: 4 butir Tramadol dan 1 HP.
- I, E, G, R, D: masing-masing 1 HP.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berantas Obat-obatan Terlarang, Berhasil Amankan 2 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda
Setelah berhasil diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi terwujudnya Kota Bandung yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung pada Kamis (23/4/2026), Polrestabes Bandung juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu serta memberikan informasi terkait peredaran obat keras terbatas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif,” tulisnya dalam unggahan.

