Polsek Cileunyi Ringkus Mata Elang, Polisi Tegas Tertibkan Penarikan Kendaraan Liar

sekitarbandung.com – Polsek Cileunyi ringkus mata elang yang meresahkan warga Kabupaten Bandung. Aksi para penagih leasing ini dinilai melanggar hukum karena melakukan penarikan kendaraan tanpa

Aracely Azwa

Polsek Cileunyi Ringkus Mata Elang

sekitarbandung.comPolsek Cileunyi ringkus mata elang yang meresahkan warga Kabupaten Bandung. Aksi para penagih leasing ini dinilai melanggar hukum karena melakukan penarikan kendaraan tanpa surat resmi.

Polsek Cileunyi Ringkus Mata Elang di Wilayah Bandung

Langkah cepat diambil oleh jajaran Polsek Cileunyi setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penarikan motor secara sepihak.
Dalam operasi gabungan yang dipimpin AKP Anggy Prasetiyo, polisi berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku “mata elang” di sejumlah titik rawan di Kecamatan Cileunyi.

“Kami bergerak setelah mendapat laporan warga tentang adanya oknum penarik kendaraan tanpa pendampingan pihak berwenang. Aksi seperti ini sudah sangat meresahkan,” ungkap AKP Anggy, Rabu (8/10/2025).

Selain mengamankan sembilan pelaku, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolsek Cileunyi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Macan Tutul Bandung dari Hotel Anugerah Akan Direhabilitasi di PPS Cikananga Sukabumi

Penarikan Harus Sesuai Hukum

Polsek Cileunyi menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan sepihak tanpa dokumen resmi. Menurut AKP Anggy, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Jika ingin menarik kendaraan, harus ada surat resmi dari perusahaan pembiayaan dan disertai pendampingan kepolisian. Kalau tidak, kami akan tindak,” ujarnya.

Para pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Bila masih ditemukan melakukan penarikan ilegal, Polsek Cileunyi memastikan akan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.

Polsek Cileunyi Ringkus Mata Elang, Warga Diminta Lapor Jika Ditekan

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bila mengalami penarikan motor secara paksa.
“Jangan diam. Laporkan setiap kejadian ke Polsek terdekat agar bisa kami tindaklanjuti. Kami ingin wilayah Cileunyi aman dari aksi premanisme,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus memantau aktivitas serupa di wilayah lain untuk mencegah kasus serupa terulang.

Edukasi Hukum bagi Masyarakat

Polsek Cileunyi juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi terkait prosedur hukum penarikan kendaraan.
Penarikan kendaraan yang sah harus sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012.

“Warga berhak tahu bahwa tidak ada pihak mana pun yang boleh menarik kendaraan tanpa surat dan dasar hukum yang sah,” kata Anggy.

Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Polsek Cileunyi berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dengan adanya operasi ini, diharapkan wilayah Bandung bagian timur tetap kondusif dan bebas dari gangguan oknum penagih ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas agar masyarakat merasa aman,” tutup AKP Anggy.

Untuk mengetahui ketentuan resmi penarikan kendaraan, masyarakat bisa membaca panduan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar