Sekitarbandung.com – Seluruh izin proyek pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) diberhentikan sementara karena hasil proses pengerjaannya dinilai tidak rapi dan terkesan asal-asalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, setelah menemukan berbagai persoalan saat meninjau secara langsung progres pembangunannya di beberapa titik di Kota Bandung.
Dilansir dari pemberitaan Kompas pada Senin (16/3/2026), beberapa titik yang perizinannya dibekukan oleh Farhan berjumlah lima lokasi.
“Saya putuskan izin pembangunan BRT di lima titik dibekukan, yaitu Jl. Ir. H. Juanda (Dago), Jl. Merdeka, Jl. R.E. Martadinata (Riau) depan Taman Pramuka, Kawasan Dago 101, dan depan Labkesda,” ujarnya.
Baca Juga: 232 Halte BRT Mulai Dikerjakan, Tersebar di Seluruh Kota Bandung
Bahkan Farhan juga akan menyampaikan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengenai sikap pemerintah kota terkait kondisi pengerjaan proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
“Melihat pengerjaan di lima titik tersebut belum optimal maka Pemkot Bandung akan mengambil tindakan tegas. Saya tidak ragu-ragu untuk menyampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” lanjutnya.
Sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh, Farhan menegaskan tidak akan memberikan izin sama sekali untuk penambahan pekerjaan baru, baik di dalam maupun di luar koridor.
Oleh karena itu, Farhan berharap pihak kontraktor dan pihak terkait segera memperbaiki proyek tersebut agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Bandung dalam jangka panjang.
Baca Juga: Jalur BRT Bandung Raya Mulai Dibangun, Dishub Siapkan Rekayasa Jalan dan Pengaturan Lalu Lintas

