sekitarbandung.com – Kasus pungli parkir Balonggede Bandung viral di media sosial setelah seorang pengunjung diminta membayar Rp30.000 untuk parkir di kawasan wisata Balonggede, Kota Bandung. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memastikan pelaku pungutan liar tersebut sudah ditangkap dan kini diperiksa oleh kepolisian.
Viral Pungli Parkir Balonggede Bandung
Peristiwa pungli parkir Balonggede Bandung bermula dari video di media sosial yang memperlihatkan pengunjung restoran merasa dirugikan karena tarif parkir yang tidak sesuai peraturan. Video itu langsung viral dan memancing reaksi publik.
Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengonfirmasi bahwa tim gabungan Dishub dan Polsek Regol sudah mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kami tangkap dan kini masih diperiksa. Kami bergerak cepat setelah laporan viral itu muncul,” ujar Rasdian, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: SCOUTRO Motor Listrik Buatan Mahasiswa ITB, Tembus Medan Hutan Tanpa Suara
Tarif Parkir Resmi Berdasarkan Perwal
Menurut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif resmi parkir di Kota Bandung untuk roda empat hanya Rp5.000 per jam, sedangkan roda dua Rp3.000 per jam.
Pungutan Rp30.000 yang dilakukan pelaku jelas merupakan pungli parkir Balonggede Bandung dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir pungli dalam bentuk apa pun. Tarif sudah jelas dalam Perwal,” tegas Rasdian.
Modus Pelaku: Manfaatkan Celah Saat Jukir Resmi Tak Ada
Dishub menduga pelaku memanfaatkan momen saat juru parkir (jukir) resmi tidak bertugas.
“Lokasinya memang area parkir resmi, tapi jukir resminya tidak masuk. Pelaku memanfaatkan kondisi itu untuk menarik tarif seenaknya,” kata Rasdian.
Dishub juga memeriksa jukir resmi yang bertugas di lokasi untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pungli parkir Balonggede Bandung.
Imbauan Warga: Laporkan Pungli Parkir di Bandung
Dishub Kota Bandung mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tarif parkir tidak wajar. Laporan bisa disampaikan melalui kanal resmi Pemkot seperti Lapor.go.id atau ke petugas Dishub terdekat.
“Kami ingin pelayanan publik di Bandung berjalan tertib. Kalau menemukan pungli parkir, segera laporkan agar kami bisa tindak tegas,” ujar Rasdian.
Bandung Harus Bebas dari Pungli Parkir
Kawasan wisata seperti Balonggede dikenal sebagai destinasi favorit wisatawan lokal. Oleh karena itu, praktik pungli parkir Balonggede Bandung bukan hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng citra wisata kota.
Dishub bersama kepolisian akan memperketat pengawasan di kawasan wisata agar Bandung tetap aman dan nyaman bagi pengunjung.
Kasus pungli parkir Balonggede Bandung menjadi pengingat bahwa pengawasan dan ketegasan pemerintah sangat penting dalam menjaga kenyamanan publik. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat, Bandung bisa bebas dari praktik parkir liar.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

