sekitarbandung.com – Razia knalpot brong Bandung kini makin diperketat. Langkah ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang resmi melarang penjualan dan penggunaan knalpot tidak standar di seluruh wilayah Jabar.
Kebijakan provinsi tersebut membuat jajaran Polrestabes Bandung lebih leluasa menindak para pengguna motor dengan knalpot bising. Razia kini digelar lebih masif dan menyasar berbagai titik yang dianggap rawan pelanggaran.
Razia Knalpot Brong Bandung Sepanjang Hari
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menegaskan bahwa operasi kali ini berbeda dari biasanya. Jika sebelumnya razia dilakukan di waktu tertentu, kini aparat bergerak sepanjang hari agar pelanggar tidak memiliki ruang untuk menghindar.
“Selama ini kami sudah rutin menindak. Tapi dengan kebijakan gubernur, kami punya landasan kuat untuk menertibkan lebih banyak kendaraan berknalpot brong,” tegas Budi Sartono.
Baca Juga: Sesar Lembang Bandung, BPBD Gelar Geotrack untuk Edukasi dan Pemetaan Rawan Bencana
Dukungan Kebijakan dari Gubernur
Instruksi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong dikeluarkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aturan tersebut bahkan sampai ke tingkat desa, RW, dan RT untuk memastikan pengawasan benar-benar menyeluruh.
Menurut KDM, suara bising knalpot tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keselamatan lalu lintas. “Kendaraan sudah punya standar pabrikan. Mengubahnya berarti melanggar aturan dan merugikan orang lain,” ucapnya.
Mengapa Knalpot Brong Harus Diberantas?
Suara keras dari knalpot brong terbukti menimbulkan keresahan di berbagai kawasan Bandung. Selain mengganggu istirahat warga, kebisingan juga meningkatkan risiko kecelakaan karena bisa mengagetkan pengendara lain.
Beberapa penelitian menyebutkan, kebisingan berlebihan dapat memicu stres, menurunkan kualitas tidur, hingga mengganggu kesehatan jantung. Inilah alasan mengapa razia knalpot brong Bandung dianggap penting untuk kesehatan dan kenyamanan publik.
Lokasi Razia yang Jadi Sasaran
Polrestabes Bandung menargetkan sejumlah titik strategis dalam razia kali ini, di antaranya:
-
Jalan protokol pusat kota (Asia Afrika, Merdeka, Dago).
-
Kawasan kampus dan sekolah yang kerap jadi titik kumpul komunitas motor.
-
Permukiman padat penduduk yang sering terganggu kebisingan pada malam hari.
Motor yang kedapatan memakai knalpot bising akan langsung ditilang, sementara knalpotnya disita untuk dimusnahkan.
Peran Masyarakat dalam Razia
Pihak kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan keberadaan kendaraan berknalpot brong melalui layanan aduan Polrestabes Bandung. Kolaborasi ini diharapkan bisa mempercepat penertiban.
“Kalau masyarakat melapor, kami bisa bergerak lebih cepat. Karena pelanggaran sering kali terjadi di area perumahan,” kata Kombes Pol Budi.
Respon Warga Kota Bandung
Banyak warga mendukung kebijakan ini. Rina, warga Antapani, mengaku sering terganggu suara motor bising saat malam. “Kadang sampai sulit tidur. Semoga razia knalpot brong Bandung kali ini benar-benar konsisten,” ujarnya.
Kebijakan Tingkat Provinsi
Razia ketat di Bandung diharapkan menjadi contoh untuk daerah lain di Jawa Barat. Dengan dukungan surat edaran gubernur, operasi serupa bisa dilakukan serentak di berbagai kota dan kabupaten.
Bagi warga yang ingin mengetahui aturan lengkapnya, bisa membaca langsung di laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Razia knalpot brong Bandung adalah bentuk keseriusan aparat dan pemerintah dalam menjaga kenyamanan masyarakat. Dengan dukungan Gubernur Jawa Barat, penindakan kini lebih masif dan terarah. Harapannya, Bandung bisa segera terbebas dari kebisingan knalpot brong dan tercipta lalu lintas yang lebih tertib.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

