Cara Mengaktifkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Ini Dokumen dan Prosedurnya

sekitarbandung.com – Rekening diblokir PPATK kini jadi sorotan publik usai banyak nasabah mengeluhkan akses dana yang tiba-tiba terhenti. Pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan

Aracely Azwa

Cara Mengaktifkan Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Ini Dokumen dan Prosedurnya

sekitarbandung.com – Rekening diblokir PPATK kini jadi sorotan publik usai banyak nasabah mengeluhkan akses dana yang tiba-tiba terhenti. Pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening-rekening yang dinilai tidak aktif (dormant) selama 3–12 bulan.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, penipuan digital, hingga tindak pidana pencucian uang.

Namun, pemblokiran ini bersifat sementara dan nasabah tetap bisa mengakses kembali rekeningnya setelah melakukan klarifikasi sesuai prosedur yang ditetapkan.

Baca Juga: Strategi Konten Bisnis Lokal Bandung yang Bikin Laris

Alasan PPATK Blokir Rekening Bank

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan demi melindungi dana nasabah agar tidak digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Rekening yang jarang digunakan sangat rentan diretas dan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

“Kami hanya menghentikan sementara transaksi agar pemilik rekening bisa mengonfirmasi legalitas aktivitasnya,” jelas Ivan.

PPATK juga memastikan bahwa dana yang tersimpan tetap aman dan tidak akan disita, hilang, atau dialihkan.

Langkah Mengaktifkan Rekening Diblokir PPATK

1. Isi Formulir Keberatan PPATK Secara Online

Kunjungi tautan resmi formulir keberatan di:
👉 https://form.ppatk.go.id/

Isi data berikut:

  • Nama lengkap dan NIK/paspor

  • Nomor rekening dan bank terkait

  • Alamat email dan nomor HP aktif

  • Tujuan penggunaan dana & alasan keberatan

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Bukti pemblokiran atau tangkapan layar notifikasi

  • Identitas diri (e-KTP, paspor, KITAS, atau KITAP)

  • Halaman depan buku tabungan atau bukti rekening digital

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

2. Datang ke Kantor Cabang Bank Terkait

Lakukan proses verifikasi identitas (profiling ulang) di bank tempat pembukaan rekening.

Bawa dokumen berikut:

  • KTP asli

  • Buku tabungan

  • Bukti formulir online yang sudah diisi

  • Dokumen tambahan sesuai permintaan bank

3. Pemeriksaan Data oleh PPATK dan Bank

PPATK dan bank akan melakukan sinkronisasi data untuk memastikan bahwa nasabah tidak terlibat aktivitas mencurigakan. Proses ini membutuhkan waktu:

  • 5 hari kerja jika data lengkap dan bersih

  • Hingga 15 hari kerja jika ada kekurangan data atau investigasi tambahan

4. Cek Status Rekening Secara Berkala

Pantau status pembukaan blokir rekening melalui:

  • ATM

  • Internet banking

  • Aplikasi mobile banking

Jika masih terkendala, hubungi:
WhatsApp Resmi PPATK: 0821-1212-0195
Email: [email protected]

Catatan Penting

  • Rekening dormant (tidak aktif) dapat diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya.

  • Dana tetap aman meski rekening diblokir.

  • Proses tidak dikenakan biaya dan bisa dilakukan oleh pemilik sah atau kuasa hukum resmi.

  • Setiap bank bisa memiliki tambahan syarat internal. Pastikan konfirmasi langsung ke CS bank Anda.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar