Sekitarbandung.com – Setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan, streamer Resbob akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawa, S.I.K., M.H., melalui unggahan akun Instagram resmi Humas Polda Jabar @humaspoldajabar.
“Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah diamankan di Provinsi Jawa Tengah dan Reserse Cyber Polda Jawa Barat telah mengawal yang bersangkutan dari Bandara Ahmad Yani menuju Jakarta, dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Jabar, Ketum Viking Hadir sebagai Saksi Terkait Laporan Resbob
Selanjutnya, proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun diketahui tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.
Baca Juga: Usai Hina Suku Sunda, Resbob Kini Resmi Dikeluarkan dari Kampusnya

