sekitarBandungcom – Pasangan musisi Mahalini Raharja dan Rizky Febian kini telah resmi menjadi suami istri secara hukum negara dan agama. Keduanya melangsungkan akad nikah ulang pada 27 Desember 2024, bertempat di Hotel Raffles, Jakarta, lokasi yang sama dengan pesta pernikahan mereka sebelumnya pada 10 Mei 2024.
Langkah ini diambil menyusul informasi yang menyebutkan bahwa pernikahan pertama mereka belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga statusnya hanya sah secara agama, namun belum diakui secara hukum negara. Hal ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat keduanya merupakan sosok publik figur dengan banyak penggemar. Bahkan, spekulasi pun sempat beredar luas bahwa pasangan ini hanya menikah secara siri atau tidak resmi secara hukum, hingga akhirnya mereka mengambil langkah resmi dengan melangsungkan akad ulang.
Dikonfirmasi Kepala KUA: Sudah Sah Secara Agama dan Negara
Kepastian sahnya pernikahan mereka disampaikan langsung oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Jumat (3/1/2024). Ia menegaskan bahwa akad ulang tersebut telah memenuhi seluruh rukun nikah dalam Islam, termasuk kehadiran wali hakim dan saksi yang sah.
“Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, mereka sekarang sudah sah secara negara dan agama. Pernikahannya di Hotel Raffles,” ujar Nasrullah.
Ia juga menyampaikan bahwa pernikahan tersebut secara administratif telah dicatat di KUA Setiabudi pada hari yang sama, yakni 27 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Meskipun pelaksanaan akad dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh sebagian kecil anggota keluarga, unsur-unsur utama pernikahan tetap terpenuhi.
“Perwakilan dari keluarga pasti ada, meskipun nggak banyak. Yang jelas rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya wali hakim, kemudian saksi ada,” lanjutnya.
Permohonan Itsbat Nikah Sempat Ditolak
Sebelum memutuskan untuk mengadakan akad ulang, Rizky Febian sempat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, dengan harapan agar pernikahan mereka bisa diakui secara hukum negara meskipun belum tercatat di KUA.
Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memenuhi syarat formal. Pihak pengadilan menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat di KUA tidak dapat langsung disahkan melalui itsbat, kecuali dalam kasus tertentu seperti pernikahan yang sudah berlangsung lama atau memiliki anak. Karena itu, satu-satunya solusi yang memungkinkan adalah mengulang akad nikah dan mencatatkannya secara resmi di KUA.
Baca Juga : Kecelakaan Moge Desta di Lombok: Kronologi Lengkap, Sikap Tanggung Jawab & Respons Warga
Mahalini Klarifikasi: Kesalahan dari Wedding Organizer
Terkait polemik status pernikahan mereka yang sempat menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, Mahalini akhirnya memberikan klarifikasi langsung kepada publik. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa kesalahan tersebut bukan berasal dari mereka secara pribadi, melainkan karena kelalaian pihak wedding organizer (WO) yang mereka percayakan untuk mengurus seluruh administrasi pernikahan.
“Dari awal, niat kami memang agar pernikahan ini sah secara agama maupun negara. Tapi ternyata ada kekeliruan administratif yang baru kami sadari belakangan,” ungkap Mahalini.
Mereka mengaku sempat kecewa, tetapi memutuskan untuk segera memperbaiki situasi dengan menempuh jalur yang sesuai prosedur. Setelah mendapat saran dari pihak terkait, keduanya akhirnya sepakat untuk mengulang akad nikah secara sah dan resmi, agar tidak ada lagi keraguan dari sisi hukum maupun agama.
Sah Secara Lengkap: Akhir dari Polemik Pernikahan Mahalini dan Rizky
Dengan dilaksanakannya akad ulang yang sah dan tercatat, kini status pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah diakui secara penuh, baik dari sisi agama maupun negara. Hal ini sekaligus menjadi penutup dari polemik dan spekulasi yang sempat berkembang di kalangan publik dan media sosial.
Langkah yang diambil pasangan ini juga menjadi contoh bahwa komitmen terhadap legalitas dan keterbukaan informasi sangat penting, apalagi bagi publik figur. Tidak hanya menunjukkan rasa tanggung jawab, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi banyak pasangan lain yang tengah mempersiapkan pernikahan, bahwa urusan administrasi tak boleh diabaikan.
Pencatatan nikah di KUA memiliki fungsi hukum yang sangat penting, mulai dari pengurusan KTP, KK, akta anak, hak waris, hingga perlindungan hukum dalam hal terjadi persoalan rumah tangga. Legalitas ini juga memberikan rasa aman dan tenang bagi kedua belah pihak.
Kini, publik menyambut baik kabar bahagia tersebut. Ucapan selamat dan doa mengalir deras melalui media sosial. Banyak warganet dan rekan selebriti yang merasa lega, karena akhirnya pasangan favorit ini telah menyelesaikan prosesnya secara sah. Harapannya, rumah tangga Rizky Febian dan Mahalini dapat menjadi keluarga yang harmonis, saling mendukung, dan langgeng selamanya.
redaktur : MS
Baca Juga : Goa Safawardi, Tempat Berkumpulnya Para Wali di Tasikmalaya

