sekitarBANDUNGcom – Untuk mewujudkan Pemilihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat dengan berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berprinsip pada berkepastian hukum dengan menerapkan 7 (tujuh) prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Adapun 7 Daerah Pemilihan di Kota Bandung diantaranya:
Dapil Kota Bandung 1 meliputi : Kecamatan Coblong, Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Cibeunying Kidul Kecamatan Cibeunying Kaler dan Kecamatan Sumur Bandung.
Dapil Kota Bandung 2 meliputi Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong, dan Kecamatan Kiaracondong.
Dapil Kota Bandung 3 meliputi Kecamatan Antapani, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujungberung, dan Kecamatan Mandalajati.
Dapil Kota Bandung 4 meliputi Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan, dan Kecamatan Cinambo.
Dapil Kota Bandung 5 meliputi Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Astana Anyar, dan Kecamatan Regol.
Dapil Kota Bandung 6 meliputi Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bandung Kulon, dan Kecamatan Bojongloa Kidul.
Dapil Kota Bandung 7 meliputi Kecamatan Sukasari, Kecamatan Andir, Kecamatan Cicendo, dan Kecamatan Sukajadi
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung Ahmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa Jumlah Anggota DPRD Kota Bandung masih tetap sebanyak 50 orang di tujuh dapil.
” KPU Kota Bandung Telah Menetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 mendatang. Saya berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan menciptakan iklim politik yang sehat di Pemilu nanti ” ungkap Ahmad.