Sahur On The Road di Kota Bandung Resmi Dilarang, Nekat Konvoi Akan Ditindak Secara Tegas oleh Kepolisian

Sekitarbandung.com – Pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Bandung, resmi melarang kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadan 2026, dan pelarangan ini mencakup wilayah

Dicky Wicaksono

Sahur On The Road di Kota Bandung Resmi Dilarang, Nekat Konvoi Akan Ditindak Secara Tegas oleh Kepolisian
Sahur On The Road di Kota Bandung Resmi Dilarang, Nekat Konvoi Akan Ditindak Secara Tegas oleh Kepolisian

Sekitarbandung.com – Pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Bandung, resmi melarang kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadan 2026, dan pelarangan ini mencakup wilayah hukum Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menegaskan bahwa pelarangan tersebut dilakukan karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami melarang kegiatan sahur on the road karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antar kelompok, konvoi kendaraan yang tidak tertib, hingga potensi tindak pidana,” tegasnya.

Budi juga menyebut pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang tetap melakukan konvoi maupun balap liar, dan pihaknya akan melakukan patroli secara besar-besaran di titik-titik rawan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Beli Takjil di Bandung, Cocok untuk Menu Berbuka Ramadan

“Balap liar ini sangat membahayakan, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Selama Ramadan, kami akan meningkatkan patroli skala besar di titik-titik rawan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengimbau masyarakat agar kegiatan sahur secara positif dilaksanakan di wilayah masing-masing dan tidak perlu turun ke jalan secara berkelompok.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk melaksanakan sahur dengan kegiatan yang positif di lingkungan masing-masing. Tidak perlu turun ke jalan secara berkelompok,” pungkasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama selama bulan Ramadan di Kota Bandung.

Baca Juga: Zakat Fitrah Kota Bandung 2026 Resmi Ditetapkan Rp42.500 per Jiwa

Related Post

Tinggalkan komentar