Sekitarbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 pada Jumat (19/12/2025).
Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas) yang menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Bandung.
Kegiatan ini dilakukan berupa penindakan terhadap pelanggar yang terbukti menjalankan usaha penjualan obat-obatan Daftar G tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat-obatan Daftar G sebanyak 542 butir, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pelanggaran tersebut.
Tindakan penjualan obat-obatan tanpa izin ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah secara profesional dan humanis, guna mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kota Bandung.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban Reklame Insidental di Beberapa Titik Lokasi

