Segini UMK Di Bandung Raya. Bos Kamu Ngegaji Berapa?

sekitarbandung.com – Upah Minimum Regional atau disingkat UMR yang sudah familiar ditengah masyarakat sudah berganti nama menjadi UMK yakni singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK selalu menjadi perbincangan menarik di akhir dan awal tahun, mengingat hal tersebut menyangkut hak-hak para pekerja dan kewajiban pemilik usaha.
Dalam penetapannya, UMK selalu mengalami pemyesuaian dari tahun ke tahun. Hal tersebut dikarenakan banyaknya faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pemangku kebijakan untuk menetapkan UMK ini. Dalam oengertian lain, dari tahun ke tahun selalu ada situasi dan kondisi yang mengakibatkan penetapan UMK harus berubah.
Adapun UMK di Bandung Raya 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776- tentang penetapan UMK 2023 adalah sebagaimana berikut :
1. Kota Bandung : Rp 4.048.462,69 untuk tahun 2023. Angka UMK  tersebut naik sebesar Rp273.601,91 apabila dibandingkan dengan UMK Kota Bandung tahun 2022, yakni Rp 3.774.860,78.
2. Kota Cimahi :  Rp 3.514.093,25 untuk tahun 2023. Angka tersebut naik sebesar Rp 241.425,25 daripada UMK Kota Cimahi tahun 2022, yakni Rp 3.272.668.
3. UMR Kabupaten Bandung Barat:  Rp3.480.795. Angka tersebut lebih besar ketimbang ditahun 2022 yang menetapkan UMK sebesar Rp. 3.248.283. 
4. UMK Kabupaten Bandung : Rp 3.492.465. Angka tersebut juga mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
5. UMK Kabupaten Sumedang : Rp 3.471.134,10 untuk tahun 2023. sedangkan ditahun sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67.
Nah, itu UMK di Bandung Raya pada tahun 2023 atau penetapan pertanggal 1 Januari 2023. Kalau bos kamu ngegaji berapa?
Redaktur : ibd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *