sekitarbandung.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi penuh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (4/9/2025), membatalkan keputusan sebelumnya dari PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang sempat memenangkan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Dengan putusan baru ini, gugatan PLK resmi dinyatakan tidak dapat diterima, dan aset sekolah tetap menjadi milik negara.
Hadiah Terbaik untuk Siswa SMAN 1 Bandung
Dedi menyampaikan kabar baik itu ketika menghadiri milad ke-120 Pondok Pesantren Suralaya, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (5/9/2025).
“Saya ucapkan terima kasih, itu adalah hadiah terbaik bagi anak-anak SMA Negeri 1 Bandung,” ungkap Dedi.
Menurutnya, keputusan PTTUN merupakan bentuk kepastian hukum bahwa aset negara tidak bisa digugat untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh warga Jawa Barat harus mendukung komitmen menjaga aset publik, terutama yang berhubungan dengan pendidikan.
Baca Juga: Big Bad Wolf Bandung 2025 Hadir di Kota Baru Parahyangan Hingga 7 September
Latar Belakang Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung bermula dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim kepemilikan atas sebagian lahan sekolah tersebut. Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh PTUN Bandung pada 2024, yang menyatakan sebagian lahan sah milik PLK.
Namun, Pemprov Jabar tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, Pemprov mengajukan banding ke PTTUN Jakarta dengan dasar bahwa lahan sekolah tersebut telah lama menjadi aset negara dan digunakan untuk kepentingan pendidikan publik.
Majelis hakim PTTUN dalam amar putusan nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT akhirnya membatalkan keputusan PTUN Bandung. Dengan begitu, lahan tetap berada di bawah penguasaan negara melalui Pemprov Jabar.
Kepastian Hukum bagi Dunia Pendidikan
Menurut Dedi, keberhasilan banding ini sangat penting bagi keberlangsungan pendidikan di Jawa Barat. Ia menilai, jika lahan sekolah bisa begitu saja diklaim pihak lain, maka keberadaan lembaga pendidikan akan terancam.
“Bagi masyarakat Jabar, aset negara tidak boleh digugat oleh siapapun demi kepentingan apapun,” tegasnya.
Keputusan ini disambut lega oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat yang menilai putusan PTTUN akan memberi kepastian hukum dan rasa aman bagi ribuan siswa SMAN 1 Bandung untuk tetap belajar tanpa hambatan hukum.
Implikasi Lebih Luas
Keputusan ini bukan hanya soal SMAN 1 Bandung, melainkan juga menjadi preseden hukum bagi pengelolaan aset pendidikan di seluruh Indonesia. Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan semakin konsisten menjaga aset negara agar tidak berpindah tangan secara tidak sah.
Selain itu, masyarakat pun diingatkan bahwa aset pendidikan adalah warisan bersama yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Sengketa seperti ini dapat mengganggu proses belajar-mengajar, sehingga putusan PTTUN menjadi titik terang yang menenangkan banyak pihak.
Bagi masyarakat yang ingin memahami lebih lanjut mengenai tata kelola aset negara dan peraturan hukum yang melindunginya, bisa membaca penjelasan resmi di Kementerian ATR/BPN yang mengatur soal pertanahan dan sengketa aset publik.
Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung akhirnya menemui titik terang setelah PTTUN Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jabar. Bagi Dedi Mulyadi, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi hadiah terbaik untuk siswa, guru, dan seluruh masyarakat pendidikan Jawa Barat.
Kepastian hukum ini menjadi pengingat penting bahwa aset negara, khususnya sekolah, harus dijaga dan dilindungi demi masa depan generasi muda.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

