Baca juga – 5 Tips Hindari Lampu Merah Panjang
sekitarBANDUNGcom – Hiruk pikuk jalanan di kota-kota besar seperti Bandung didominasi oleh jutaan pengendara sepeda motor yang menjadi urat nadi mobilitas sehari-hari. Selama puluhan tahun, satu jenis Surat Izin Mengemudi (SIM C) berlaku untuk semua, baik bagi pengendara skuter matik 110cc maupun penunggang motor besar berkapasitas 500cc ke atas. Namun, era tersebut akan segera berakhir.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengonfirmasi akan segera memberlakukan kebijakan baru yang telah lama dinantikan: penggolongan SIM C menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin. Kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan ini bukanlah aturan mendadak, melainkan implementasi dari Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Bagi jutaan pengendara motor di seluruh Indonesia, ini adalah sebuah perubahan fundamental. Berikut adalah 7 hal krusial yang wajib Anda ketahui.
Tujuan Utama: Meningkatkan Kompetensi dan Keselamatan di Jalan
Sebelum membahas peraturannya, penting untuk memahami “mengapa” kebijakan ini digulirkan. Data kecelakaan lalu lintas di Indonesia secara konsisten menunjukkan bahwa sepeda motor menjadi penyumbang angka tertinggi. Korlantas Polri berpandangan bahwa mengendarai motor berkapasitas kecil dengan motor berkapasitas besar (moge) membutuhkan tingkat keahlian yang sangat berbeda. Kebijakan penggolongan ini bertujuan untuk memastikan setiap pengendara memiliki kualifikasi SIM C yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka tunggangi.
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, sering menekankan pentingnya peningkatan standar kompetensi bagi pengendara. “Kompetensi pengemudi adalah kunci utama keselamatan. Mengklasifikasikan lisensi berkendara berdasarkan kapasitas mesin adalah langkah yang tepat dan sudah diterapkan di banyak negara maju. Ini memastikan bahwa pengendara motor besar memang memiliki keterampilan yang teruji,” ujarnya dalam sebuah analisis yang dimuat di Harian Kompas.
Sumber: Konteks umum dari berbagai analisis Djoko Setijowarno di media massa mengenai keselamatan transportasi.
Kupas Tuntas! 7 Poin Penting Aturan Perizinan Berkendara Baru
Berikut adalah rincian dari tujuh hal paling krusial yang perlu Anda catat mengenai kebijakan baru ini:
1. Tiga Golongan Baru Dokumen Berkendara Surat Izin Mengemudi untuk roda dua tidak lagi tunggal. Kini, akan ada tiga tingkatan yang jelas:
- C: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
- C1: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc.
- C2: Untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
2. Persyaratan Naik Golongan secara Bertahap Anda tidak bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2. Aturan ini menerapkan sistem berjenjang. Untuk memiliki SIM C1, syaratnya adalah telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun. Begitu pula untuk mendapatkan SIM C2, Anda harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 selama minimal satu tahun.
3. Ujian Praktik dengan Motor Sesuai Kapasitas Ini adalah perubahan paling signifikan. Ujian praktik untuk mendapatkan kualifikasi SIM C1 akan menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang sesuai, yaitu di rentang 250-500cc. Korlantas Polri telah menyiapkan motor Hunter Scramble SK500 berkapasitas 471cc sebagai unit uji.
4. Biaya Penerbitan yang Ditetapkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan untuk setiap golongan lisensi baru (baik SIM C, C1, maupun C2) adalah Rp 100.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan tes kesehatan.
5. Implementasi Bertahap, Dimulai dari Kategori C1 Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. “Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2. Sekarang ini SIM C1 dulu,” kata Yusri dalam keterangannya kepada media.
6. Distribusi Motor Ujian Diprioritaskan di Kota Besar Karena jumlah unit motor uji praktik untuk SIM C1 masih terbatas, distribusinya akan diprioritaskan ke Satpas-satpas di kota besar yang memiliki populasi motor 250-500cc yang tinggi, termasuk kota-kota di Pulau Jawa seperti Bandung.
7. Lisensi Lama Tetap Berlaku (Untuk Motor di Bawah 250cc) Penting untuk dicatat: jika Anda hanya mengendarai motor dengan kapasitas mesin di bawah 250cc, SIM C lama Anda tetap berlaku hingga masa aktifnya berakhir. Anda tidak perlu terburu-buru melakukan pembaruan jika tidak berencana mengendarai motor ber-cc lebih besar.
Pada akhirnya, pemberlakuan kebijakan penggolongan SIM C ini adalah sebuah evolusi yang tak terhindarkan menuju standar keselamatan berkendara yang lebih tinggi. Bagi seluruh pengendara, ini adalah momen yang tepat untuk kembali memahami aturan dan memastikan kompetensi diri sudah sesuai dengan kekuatan kuda besi yang ditunggangi.
Baca juga – Tips Hadapi Pengendara Ugal-ugalan di Jalan agar Tetap Aman
