SIM Keliling Bandung 29 September 2026, Cek 2 Lokasi dan Persyaratannya

sekitarbandungcom – Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung pada Selasa, 29 September 2026. Layanan ini

nathanael gihon

SIM Keliling Bandung 29 September 2026, Cek 2 Lokasi dan Persyaratannya

sekitarbandungcom – Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung pada Selasa, 29 September 2026. Layanan ini tersedia di dua lokasi yang berbeda dengan jenis pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Informasi jadwal tersebut mengacu pada jadwal mingguan layanan TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang dipublikasikan detikJabar.

SIM Keliling Bandung Hadir di 2 Lokasi

Lokasi pertama SIM Keliling Bandung pada Selasa, 29 September 2026 adalah BPR KS Wastu di Jalan Wastukencana No. 4, Bandung. Mobil layanan pertama dijadwalkan melayani masyarakat di lokasi tersebut.

Sementara itu, mobil layanan kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung. Kedua lokasi tersebut menjadi titik pelayanan SIM Keliling Bandung untuk tanggal 29 September.

Menurut jadwal detikJabar, pendaftaran perpanjangan SIM Keliling dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Adapun pelayanan disebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

Masyarakat yang akan datang sebaiknya memperhatikan waktu pendaftaran. Datang lebih awal juga dapat membantu pemohon menyiapkan dokumen dan mengikuti tahapan pelayanan sesuai ketentuan.

Layanan SIM Keliling Bandung ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan demikian, layanan tersebut bukan untuk pembuatan SIM baru. Pemohon juga perlu memastikan SIM yang akan diperpanjang masih berlaku.

Baca juga:Siklon Tropis Surigae Menguat, BMKG Pantau Pengaruhnya terhadap Perairan Indonesia

SIM Keliling Bandung, Ini Persyaratan yang Perlu Dibawa

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan yang dicantumkan dalam informasi layanan antara lain SIM asli yang masih aktif dan fotokopinya.

Pemohon juga perlu membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi KTP. Dokumen identitas tersebut diperlukan dalam proses perpanjangan.

Selain dokumen identitas, pemohon harus membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat keterangan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan jasmani sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan SIM.

Baca juga:Ahmad Ali Bicara Strategi PSI Menuju Pemilu 2029, Konsolidasi Jadi Fokus

Informasi detikJabar menyebut surat keterangan sehat harus memuat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk keterangan tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta hasil pemeriksaan visus mata atau jarak pandang.

Karena layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, masyarakat disarankan memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum datang. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.

Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon perlu mengikuti proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat sesuai ketentuan. Hal ini penting agar masyarakat tidak datang ke lokasi SIM Keliling dengan dokumen yang tidak sesuai layanan.

Selain SIM Keliling Bandung, detikJabar juga mencantumkan beberapa alternatif lokasi pelayanan perpanjangan SIM di Kota Bandung.

Lokasi tersebut meliputi gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung di d’Botanica, Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, serta Satpas Polrestabes Bandung.

Informasi harian dari VISI.NEWS yang mengutip akun Satpas Polrestabes Bandung juga mencantumkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Namun, pemohon tetap perlu memastikan informasi pelayanan sebelum berangkat karena jadwal dan ketentuan operasional dapat berubah. Pengecekan melalui kanal resmi Satpas Polrestabes Bandung dapat dilakukan untuk memperoleh informasi terbaru.

Dengan mengetahui lokasi, jadwal, serta persyaratan, masyarakat dapat mempersiapkan proses perpanjangan SIM dengan lebih tertib.

Dua titik SIM Keliling Bandung pada 29 September 2026 memberikan pilihan lokasi bagi warga yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM A atau SIM C.

Sebelum berangkat, pemohon juga dapat mengecek kembali informasi terbaru melalui kanal pelayanan kepolisian. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi perubahan lokasi, waktu, atau ketentuan layanan.

Dengan persiapan dokumen yang lengkap, pemohon dapat mengurangi risiko harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi. Informasi jadwal tetap perlu diperiksa pada hari pelayanan. Pemohon sebaiknya membawa dokumen asli dan salinannya.

Related Post

Tinggalkan komentar