Sindir Balik Pelapor ! Begini Tanggapan Bupati Bandung Setelah Dilaporkan Oleh Aktifis Bandung Raya Ke KPK

Sindir Balik Pelapor ! Begini Tanggapan Bupati Bandung Setelah Dilaporkan Oleh Aktifis Bandung Raya Ke KPK

sekitarBANDUNGcom – Aktifis Pemuda Bandung Raya melaporkan kepada KPK akan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna, Pemberitaan tersebut pertama kali dirilis oleh jabar.viva.co.id yang kemudian banyak disadur oleh media online lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Dadang Supriatna memberikan tanggapan atas pemberitaan tersebut di instagramnya. Pada wal keterangan postingannya, dadang menyebut bahwa adanya upaya penggiringan opini tidak baik terhadap citra dirinya

“Hari ini beredar pemberitaan dari beberapa media yang menggiring opini tidak baik.” Tulis dadang di akun instagramnya.

Lebih lanjut, Dadang pun menerangkan jika dirinya tidak akan membalas balik tindakan pelapor dan mendoakan fitnah yang disebarkannya akan di balas oleh Allah SWT.

“Jika ada yang mencaci atau memfitnah kita jangan membalas, doakan ia, karenacacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah, jika kita membalasnya maka kita sama pula keburukannya dengan orang itu.” lanjut Dadang.

Tak hanya itu, Dadang pun menyebut pemberitaan tersebut berkaitan dengan fenomena yang sering terjadi di tahun politik. Dimana menurutnya, lawan sering menggunakan segala cara agar mengadu domba dan mengalahkan lawannya.

Di penghujung keterangannya, dadang pun mengingatkan agar masyarakat bisa bijak menerima bersosial media.

Namun begitu, perlu kiranya ditekankan jika hal ini masih dalam bentuk pelaporan dan dugaan. KPK dalam hal ini masih perlu melakukan tahap verifikasi dan validasi seluruh barang bukti yang dilayangkan pelapor.

sebagai infromasi tambahan, setiap individu berhak melaporkan segala sesuatu potensi atau dugaan adanya tindak korupsi kepada KPK. Tentu dengan bukti yang cukup. Hal ini seeperti yang pernah diuraikan KPK dimana masyarakat bisa melakukan pelaporan dengan mengakses portal resmi KPK yakni www.kpk.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *