Sekitarbandung.com – Perundungan (bullying) adalah tindakan kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan rasa takut, sakit, atau tekanan mental pada korban.
Dampak Jangka Panjang yang Sangat Berbahaya:
- Gangguan kecemasan dan depresi
- Menurunnya rasa percaya diri
- Trauma berkepanjangan
- Dampak sosial dan akademik
- Risiko tindakan membahayakan diri
Landasan perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Sekolah:
- Bentuk satgas antiperundungan
- Buat kanal pelaporan aman dan rahasia
- Edukasi rutin tentang empati dan kekerasan
Orang Tua:
- Bangun komunikasi terbuka
- Amati perubahan perilaku anak
- Ajarkan batasan dan keberanian berkata “tidak”
Masyarakat:
- Jangan diam jika melihat perundungan
- Laporkan pada pihak berwenang
- Ciptakan lingkungan aman untuk anak-anak
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Senin (16/2/2026) mengajak masyarakat untuk menghapus perundungan.
“Menghapus perundungan adalah tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak merasa aman, dihargai, dan terlindungi,” tulisnya dalam unggahan.
Baca Juga: Kreatif! Anak-anak di Buleleng Ini Pamer Senam Kreasi di Depan Mendikdasmen

