Sekitarbandung.com – Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mendaftarkan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan yang memungkinkan penyedia jasa telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet konsumen.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini telah memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan pada akhir Desember 2025.
Gugatan tersebut menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi.
Pemohon menilai pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayar lunas oleh konsumen.
Menurut pemohon, kuota internet merupakan hak milik pribadi yang seharusnya tidak dapat dihilangkan secara sepihak oleh operator hanya karena melewati batas masa aktif tertentu.
Baca Juga: Kuota Haji Kabupaten Bandung Turun Jadi 429 Orang
Dalam argumennya, pemohon yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring dan pedagang kuliner digital ini menyatakan bahwa praktik penghangusan kuota sangat merugikan secara ekonomi.
Mereka membandingkan sistem kuota internet dengan pengisian token listrik prabayar, di mana saldo kWh tidak pernah hangus selama tidak digunakan.
Bagi pemohon, kewajiban membeli paket baru untuk menyelamatkan sisa kuota lama merupakan bentuk pemborosan yang membebani masyarakat kecil yang bergantung pada ekonomi digital.
Melalui permohonan ini, Mahkamah Konstitusi diminta memberikan tafsir baru agar penyelenggara telekomunikasi wajib mengakumulasikan sisa kuota, memperpanjang masa aktif, atau mengonversi nilai sisa tersebut menjadi pulsa maupun pengembalian dana.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memberikan saran perbaikan dokumen permohonan, dan sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan pada jadwal berikutnya di awal tahun 2026.

