Sekitarbandung.com – Kementerian Agama mengimbau umat Muslim di Bali untuk tidak menggunakan pengeras suara saat malam takbiran karena waktunya berdekatan dengan perayaan Nyepi.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Nasaruddin Umar pada Rabu (4/3/2026) sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang menjalankan rangkaian Hari Raya Nyepi.
Menurutnya, malam takbiran tetap diperbolehkan untuk dilaksanakan oleh umat Muslim di Bali selama dilakukan dengan cara yang lebih tenang tanpa menggunakan speaker atau sound system.
Langkah ini diambil karena Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang identik dengan suasana hening tanpa aktivitas dan kebisingan di berbagai wilayah Bali.
Baca Juga: Hilal Belum Terlihat, Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Bertepatan pada 19 Februari 2026
Pemerintah pun menilai penyesuaian tersebut penting dilakukan agar dua perayaan besar dari agama yang berbeda dapat berjalan dengan damai dan saling menghormati.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan antarumat beragama yang selama ini telah terjalin baik di Bali.
Kemenag berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bentuk toleransi dan penghargaan terhadap tradisi serta keyakinan umat lain.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan perayaan keagamaan yang berlangsung secara berdekatan dapat tetap berjalan dengan tertib dan penuh rasa saling menghormati.
Baca Juga: Sore Ini Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat, Tentukan Awal Bulan Suci Ramadan Tahun Ini

