Pengadilan Tipikor PN Bandung pada Selasa 7 Oktober 2025 menggelar persidangan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung Zoo terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), dengan agenda pledoi pembelaan terdakwa.
Majelis Hakim Tawarkan Opsi
Sebelum sidang Kebun Binatang Bandung Zoo yang diketuai majelis Rachmawati dimulai, dengan agenda pledoi kedua terdakwa. Majelis hakim menawarkan kepada tim kuasa hukum untuk memilih apakah dilakukan pembacaan pledoi atau menyerahkan uang sewa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun pihak tim kuasa hukum terdakwa di sidang Kebun Binatang Bandung Zoo lebih memilih memutar kilas balik sejarah berdirinya Yayasan Tamansari Margasatwa, dan untuk selanjutnya dilanjutkan dengan penyerahan membayar uang sewa serta yang terakhir membacakan pledoi.
Tiga Usulan Tim PH
Perlu diketahui sebelum sidang pledoi terdakwa dimulai tim kuasa hukum menawarkan pembayaran uang sewa lahan kepada Pemkot melalui JPU sebesar Rp433 juta lebih, serta pemutaran sejarah berdirinya Yayasan Margasatwa hingga pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.
“Pak Jaksa ini niat baik terdakwa menyerahkan pembayaran uang sewa Rp433 juta tahun 2022-2023, apakah mau diterima,” tanya Hakim Ketua Rachmawati kepada JPU.
Pembayaran Uang Sewa Ditolak
Tawaran pembayaran uang sewa yang akan diserahkan oleh tim kuasa hukum terdakwa itu ditolak JPU, dengan alasan bendahara dari pihaknya tidak hadir sehingga tidak bisa menerima titipan uang pembayaran uang sewa tahun 2022-2023 tersebut.
Memohon Majelis Hakim Mengadili Seadil Adilnya
Dalam sidang pembacaan pledoi yang diawali dengan pemutaran video berdirinya Yayasan Margasatwa Tamansari secara singkat, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum menyebutkan kliennya yang saat ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, meminta majelis hakim untuk mengadili dan memutuskan perkara ini seadil adilnya.
“Karena dari fakta persidangan semua yang dituduhkan JPU kepada terdakwa di perkara inj tidak memiliki dasar hukum dan alat bukti yang kuat,
untuk itu majelis hakim dalam memutuskan agar terdakwa ini dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Efran Helmi.
Isak Tangis Pecah di Ruang Sidang
Ada hal yang berbeda ketika pembacaan pledoi oleh kedua terdakwa. Suasana haru dan isak tangis pecah di ruang sidang. Pembacaan pledoi terdakwa diawali dari Bisma Bratakoesoema. Pada pembacaan pembelaan itu, bahwa dirinua bukan sebagai seorang penjahat, melainkan sebagai seorang anak, seorang penerus, seorang putra daerah, dan warga negara Indonesia yang mencintai Kota Bandung sebagai tanah kelahirannya.
“Saya berdiri di atas pundak sebuah warisan yang sangat berat. Warisan yang bukan tentang harta atau kekuasaan, melainkan warisan tentang cinta, pengorbanan, dan dedikasi untuk negara, untuk Kota Bandung. Warisan yang telah ditorehkan oleh leluhur saya sejak hampir satu abad yang lalu.”
“Kecintaan ini bukan hanya pada tanahnya, tetapi juga pada warisan nilai luhur. Keluarga kami hingga kini tetap berupaya menjaga identitas dan nilai-nilai budaya Sunda agar tetap hidup di tengah modernitas, termasuk melalui keberadaan Yayasan ini. Saya berdiri di sini membawa marwah leluhur dan tanggung jawab budaya untuk melanjutkan estafet pengorbanan, bukan untuk berkhianat,” ucap Bisma.
Ungkap Sejarah Yayasan
Hal yang sama disampaikan terdakwa Sri dihadapan majelis hakim. Ia menjelaskan terkait perjuangannya untuk meneruskan estafet pengelolaan Kebun Binatang Bandung Zoo dari masa ke masa hingga dirinya dituduh melakukan korupsi pada pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari.
Disebutkan, untuk memahami akar dari semua ini, ini bukan hanya tentang Sewa-Menyewa, tapi tentang Sejarah dan Warisan. Di tahun 1930, semua berawal dari sebuah visi mulia yaitu Bandung Zoologish Park didirikan oleh R. Ema Bratakusumah, seorang tokoh Sunda, bersama Direktur Bank Daniss Hogland.
“Ini adalah tempat konservasi dan rekreasi, dibangun di atas tanah pada zaman Hindia Belanda, untuk masyarakat. Ini adalah awal dari sebuah pengabdian,” ucap Sri.
Kemudian di tahun 1945-1956 ketika di tengah tengah kobaran perang dan agresi militer, saat kebun
binatang hancur, di situlah jiwa kesatria R. Ema Bratakusumah bersinar. Beliau tidak lari tapi membubarkan entitas lama dan mendirikan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dengan segala jerih payah dan pengorbanan
harta bendanya sendiri.
Ini bukan bisnis tapi jihad untuk memulihkan keindahan dan ilmu pengetahuan bagi kota tercinta. Di tahun 1956-1984 perjuangan masih berlanjut. Kebun binatang ini tidak hanya menjadi rumah bagi flora dan fauna, tetapi menjadi pusat kebudayaan Sunda dan pencak silat. Lahan ini dirawat dengan darah, keringat, dan cinta.
Selanjutnya di tahun 1990, estafet kepemimpinan dipegang oleh seorang putra terbaik bangsa, adik R. Ema, yaitu R. H. Ukar Bratakusumah sebagai seorang Walikota,
Gubernur, Menteri, dan Rektor ITB.
“Di tangan seorang birokrat sekaligus intelektual inilah, yayasan semakin berkembang. Beliau bahkan menandatangani perjanjian dengan Walikota Bandung untuk memastikan legalitas dan keamanan yayasan mengelola lahan ini. Kini kebun binatang mencapai kejayaannya,” kata Sri.
Selanjutnya tahun 2000, diakui bahwa suaminya, almarhum R. Romly Sundara Bratakusumah, menerima tongkat estafet kepemimpinan. Dan di tahun 2004, beliau mendapat mandat resmi dari Walikota Bandung berupa perjanjian sewa.
“Namun, sejak 2008 perjanjian ini terputus. Mengapa terputus. Bukan karena kelalaian kami, tetapi karena pada lahan yang sama, telah muncul sengketa klaim dari berbagai pihak, termasuk ahli waris dan pemerintah sendiri. Kami terjebak di tengah tengah badai sengketa yang bukan kami ciptakan,” paparnya.
Tahun 2017, dalam upaya menyelamatkan yayasan, lanjutnya.lagi, almarhum suaminya meminta bantuan Taman Safari Indonesia. Dengan harapan adalah kemitraan yang membawa kemajuan. Tapi Kenyataannya, yayasan kami justru dieksploitasi.
“Ini adalah babak lain dari kepedihan kami. Dari cerita yang begitu panjang terkait sejarah kebun binatang, Saya telah menyaksikan sendiri, bagaimana suami saya, R. Romly Sundara Bratakusumah, berjuang sepanjang hidupnya untuk menjaga Kebun Binatang Tamansari,” tandasnya.
Pembacaan Tuntutan JPU
Pada sidang sebelumnya, pembacaan tuntutan di sidang kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung Zoo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan majelis hakim yang diketuai Rachmawati, hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi.
Dalam tuntutan yang dibacaka JPU di sidang kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan pengelolaan Kebun Binatan Bandung Zoo, terdakwa Bisma Bratakoesoema dituntut hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Sri dituntut 15 tahun penjara.
Terdakwa Bisma Bratakoesoema disebutkan telah terbukti secara sah melalukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jon to Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan Primer.
Menanggapi pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU kuasa hukum terdakwa Efran Helmi Juni, S.H., M.Hum memberikan tanggapan dengan jelas dan padat. Menurutnya tuntutan itu tidak realistis dengan fakta yang ada.
“15 tahun pidana penjara, kemudian ada denda 6 bulan, selanjutnya ada HUP 7 tahun 6 bulan. Ini dipastikan diluar nalar akal sehat proses hukum yang ada,” tegasnya.
Baca juga : Ratusan Kendaraan Diperiksa, Puluhan Pemilik Bayar Pajak di Tempat
Jika kemudian tidak merasa cukup yakin terhadap fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan, ini yang nerusak penegakan hukum. Jadi tuntutan itu kalau dikomulatif total tuntutan adalah 23 tahun.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

