Sekitarbandung.com – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob yang terjerat kasus penghinaan suku Sunda telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan. Resbob pun dijatuhi pidana penjara selama kurang lebih 2 tahun 6 bulan.
“Atas apa yang diperbuat terdakwa Resbob tersebut kita tuntut pasal 243 sesuai dengan dakwaan, pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU Sukanda seusai sidang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan karena ada dua hal yang tidak dipertimbangkan, yaitu penghapusan konten dan permintaan maaf dari terdakwa.
“Bahkan sebelum laporan. Karena menurut fakta persidangan itu tanggal 9 sudah dihapus, sementara laporan polisi yang dibuat oleh rekan-rekan dari aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking itu tanggal sebelas,” ujarnya.
Baca Juga: Jalani Sidang Pertama, Terdakwa Resbob Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
“Jadi dua hal tersebut yang tidak dipertimbangkan. Sehingga saya pikir apa yang dituntut oleh jaksa itu tidak berpijak pada fakta yang sebenarnya terjadi di persidangan,” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan, streamer Resbob akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025).
Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatan yang dilakukannya.
Bahkan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun diketahui tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.
Baca Juga: Penangkapan Resbob Menjadi Tersangka Disambut Kesenian Sunda

