Sekitarbandung.com – Tiga tempat hiburan di Bandung melanggar aturan pada malam Imlek. Tanpa menunggu lama, pihak berwajib langsung menertibkan.
Penertiban operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung pada Senin, 16 Februari 2026.
Dilansir dari pemberitaan @infobandungkota, hasilnya yaitu tiga tempat hiburan di kawasan Buahbatu terindikasi kuat melanggar aturan operasional:
- Angels Karaoke
- Voice Karaoke
- Masterpiece Karaoke
Petugas telah mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan mereka untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026 mendatang untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Perda dan menghormati hari besar keagamaan.
Baca Juga: Kamu Pernah Coba Kue Keranjang? Kue Manis dan Geunyal Khas Imlek yang Penuh Makna!
Pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan represif, tetapi melakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bambang juga menambahkan bahwa pengawasan berkala akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung.
“Pengawasan secara berkala akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” imbuhnya.
Di sisi lain, apresiasi juga diberikan kepada Addict Karaoke (Cikawao) dan Dreamliner Spa (Cibadak) yang terpantau patuh dan memilih untuk tutup sesuai ketentuan.
Baca Juga: Produksi Dodol Keranjang di Bandung Meningkat Jelang Imlek 2026

