Tunggakan PBB Bandung Capai Rp1,4 Triliun, Pemkot Beri Keringanan hingga 50 Persen

sekitarbandung.com – Tunggakan PBB Bandung kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Untuk membantu warga sekaligus menekan piutang daerah, Pemkot resmi memberlakukan program penghapusan

Aracely Azwa

Tunggakan PBB Bandung Capai Rp1,4 Triliun, Pemkot Beri Keringanan hingga 50 Persen

sekitarbandung.com – Tunggakan PBB Bandung kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Untuk membantu warga sekaligus menekan piutang daerah, Pemkot resmi memberlakukan program penghapusan denda dan potongan pajak hingga 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyebut kebijakan ini sudah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang Pengurangan Denda dan Keringanan Pajak Daerah. Tujuannya jelas: memberi keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Program ini hadir untuk meringankan beban warga dan mempercepat pemulihan ekonomi daerah,” ujar Gun Gun di Balai Kota Bandung.

Baca Juga: Macan Tutul Bandung dari Hotel Anugerah Akan Direhabilitasi di PPS Cikananga Sukabumi

Keringanan untuk Warga dengan Tunggakan PBB Bandung

Bapenda Kota Bandung mencatat, total tunggakan PBB Bandung mencapai sekitar Rp1,4 triliun. Dari jumlah tersebut, hampir separuh merupakan piutang lama ketika pengelolaan PBB masih ditangani oleh KPP Pratama.

Dalam kebijakan baru ini, piutang PBB tahun 1993–2012 akan dihapus seluruhnya. Sedangkan piutang tahun 2012–2020 mendapat potongan 50 persen, dan periode 2020–2024 diberikan keringanan 25 persen.

“Kalau dihitung, nilai piutang yang dihapus mencapai sekitar Rp548 miliar,” ungkap Gun Gun. “Kebijakan ini bukan sekadar pemutihan, tapi bagian dari strategi penertiban administrasi pajak di Kota Bandung.”

Cara Mendapatkan Potongan Pajak dan Penghapusan Denda

Warga yang ingin memanfaatkan program ini wajib melunasi pajak tahun berjalan terlebih dahulu. Setelah itu, sistem akan otomatis memperbarui data dan menghapus tunggakan lama sesuai ketentuan.

Keringanan pokok pajak berlaku hingga 30 November 2025, sementara penghapusan denda dapat dimanfaatkan sampai 31 Desember 2025.
“Ini kesempatan langka. Setelah batas waktu habis, denda dan piutang akan diberlakukan kembali,” tegas Gun Gun.

Respons Positif Warga dan Dampak Ekonomi

Sejak diluncurkan, program penghapusan tunggakan PBB Bandung ini disambut antusias. Banyak warga yang mulai mengurus pelunasan pajaknya untuk menikmati potongan besar tersebut.

Selain mengurangi beban finansial masyarakat, kebijakan ini juga membantu Pemkot memperkuat neraca keuangan daerah. Gun Gun menyebut langkah ini sebagai solusi “win-win” antara pemerintah dan masyarakat.
“Masyarakat terbantu, pemerintah pun bisa menekan angka piutang,” ujarnya.

Peningkatan Layanan Digital Pajak Daerah

Untuk mempermudah wajib pajak, Bapenda telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran modern seperti aplikasi e-Satria dan Teman Pajak. Melalui aplikasi ini, warga dapat memeriksa tagihan, mencetak SPPT, serta membayar pajak secara daring tanpa antre di kantor.

Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui Bank BJB, Indomaret, Alfamart, dan platform digital seperti Tokopedia.
“Semuanya dibuat lebih praktis agar warga bisa membayar pajak kapan pun dan di mana pun,” jelas Gun Gun.

Target Pajak Daerah dan Ketegasan Pemkot

Tahun 2025, Pemkot Bandung menargetkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp3,7 triliun dari tujuh jenis pajak. Hingga September 2025, realisasi penerimaan PBB sudah menyentuh Rp465 miliar dari target Rp600 miliar.

Meski memberi kemudahan, pemerintah juga bersikap tegas terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.
“Bagi yang menunda pembayaran tanpa alasan, kami akan kirim surat peringatan hingga tiga kali. Jika diabaikan, dikenakan denda 1 persen per bulan,” tegasnya.

Harapan untuk Disiplin Pajak dan Pembangunan Kota

Gun Gun berharap momentum ini bisa mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Dengan kepatuhan yang meningkat, Pemkot dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“Pajak adalah kontribusi nyata warga untuk Bandung. Dengan membayar tepat waktu, kita bersama membangun kota ini,” ujarnya.

Untuk informasi resmi dan syarat lengkap program, warga bisa mengunjungi situs Bapenda Kota Bandung atau membaca panduan pajak di Kementerian Keuangan RI.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar