sekitarBANDUNGcom – Pasca di tetapkannya Peraturan KPU No. 06 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Tahun 2024, di Kota Bandung sendiri terjadi perubahan dari awalnya hanya 6 Dapil menjadi 7 Dapil. Namun alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) tidak mengalami perubahan, masih 50 kursi.
” Sesuai peraturan baru yang telah ditetapkan KPU, di Kota Bandung sendiri memang ada perubahan dari 6 Dapil di tahun 2019 menjadi 7 dapil di tahun 2024. Tapi untuk Alokasi kursi kita ( Kota Bandung ) tetap sama ” ungkap Suharti, Ketua Komisioner KPU Kota Bandung, pada Acara Evaluasi dan Sosialisasi DAPIL dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Bandung pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan di The Papandayan (30/03/2023).
Lebih lanjut, Suharti menjelaskan Per- Dapil memiliki alokasi kursi antara 6 sampai 8 kursi. Hal tersebut berarti mengevaluasi rentang jumlah yang terlalu jauh antar Dapil di Kota Bandung. Seperti halnya yang terjadi pada Pemilu 2019 dimana ada Dapil yang memiliki alokasi kursi 7 sedangkan Dapil lainnya ada yang 11 kursi.
” Mudah- mudahan dengan Dapil yang baru ini tidak menimbulkan riak-riak dimasyarakat dan partai politik sebagai peserta pemilu dapat berkontestasi dengan baik ” tutup Suharti.
Sebagai informasi tambahan, Acara “Evaluasi dan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Bandung pada Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bandung di The Papandayan (30/3/2023) tengah dihadiri oleh peserta yakni seluruh perwakilan dari Partai Politik yang memiliki tiket berkontestasi di Pemilu 2024.
redaktur : IIL