Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Jawa Barat

Sekitarbandung.com – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Indonesia, Jawa Barat memiliki potensi besar dalam penguatan instrumen Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai

Dicky Wicaksono

Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Jawa Barat
Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai Penggerak Ekonomi Umat di Jawa Barat (Instagram/@diskominfojabar)

Sekitarbandung.com – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Indonesia, Jawa Barat memiliki potensi besar dalam penguatan instrumen Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai pilar pemberdayaan dan pemerataan ekonomi umat.

Lantas, sebesar apa potensi zakat di Jawa Barat? Bagaimana cara memaksimalkan potensinya? Simak penjelasannya berikut ini!

Rekapitulasi Pengelolaan Zakat BAZNAS Jawa Barat Tahun 2025

  • Penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah se-Jawa Barat
    Rp3.714.689.330.389
  • Penyaluran Zakat, Infak, Sedekah se-Jawa Barat
    Rp3.278.846.692.092
  • Pengumpulan Zakat ASN Pemprov Jabar
    Rp34.117.535.330
  • Penyaluran Zakat ASN Pemprov Jabar
    Rp30.119.048.164
  • Pemberi Zakat (Muzakki)
    6.786.056 orang
  • Penerima Manfaat Zakat (Mustahik)
    3.427.895 orang

Baca Juga: Puasa Tetap Segar dengan Bebas Dahaga Sepanjang Hari, Berikut Tips Praktis Agar Tak Mudah Haus!

Indeks Zakat Nasional (IZN) Jawa Barat Tahun 2020-2024

  • 2020: 0,61
  • 2021: 0,81
  • 2022: 0,76
  • 2023: 0,59
  • 2024: 0,89

IZN adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai kinerja pengelolaan zakat tingkat provinsi berdasarkan dua dimensi penting, yaitu dimensi makro (dukungan kelembagaan, regulasi, partisipasi) dan dimensi mikro (tata kelola zakat dan dampaknya terhadap mustahik).

Nilai IZN Jawa Barat pada tahun 2024 sebesar 0,89 (Sangat Baik), menandakan perbaikan kualitas tata kelola, efektivitas program, serta kontribusi zakat di Jawa Barat.

Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, potensi zakat di Jawa Barat diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun, angka yang mencerminkan kekuatan sosial-ekonomi yang sangat signifikan apabila dapat dihimpun dan dikelola secara optimal.

ZIS tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ibadah dan solidaritas sosial, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi umat yang produktif melalui berbagai program hasil kolaborasi BAZNAS Jabar dengan berbagai pemangku kepentingan.

Apa Saja Program Tersebut?

Zakat Community Development (ZCD) yang membantu mustahik mengembangkan usaha produktif. Program ini dirancang untuk mendorong mustahik menjadi mandiri dan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.

Mustahik to Pengusaha melakukan pelatihan keterampilan bisnis, pembinaan, serta modal usaha kepada mustahik, untuk membantu mereka menjadi pengusaha yang mandiri secara ekonomi.

Dhuafa Investor merupakan inovasi dalam pengelolaan zakat untuk memberikan modal usaha gratis tanpa riba. Program ini melibatkan mitra-mitra strategis, khususnya UMKM, untuk berperan aktif dalam mengelola dana zakat yang diberikan kepada penerima zakat.

Selain 3 program di atas, BAZNAS Jabar juga secara aktif melakukan edukasi dan promosi zakat melalui sosialisasi, partisipasi dalam kegiatan publik, penyuluhan tentang manfaat zakat, infak, dan sedekah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat dan berkontribusi pada program kemanusiaan.

Baca Juga: Zakat Fitrah Kota Bandung 2026 Resmi Ditetapkan Rp42.500 per Jiwa

Related Post

Tinggalkan komentar