sekitarbandung.com – Dilansir dari kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri rutin meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs judi online atau daring.
Penyidik Subdit Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya sejak tiga bulan lalu. Ada lebih kurang 100 situs judi online yang diblokir setiap minggu.
“Setiap minggunya kami tetap melakukan pemblokiran, yang sudah kami lakukan dari mulai tiga bulan lalu sekitar 100 website (per minggu). Selalu kami mintakan ke Kominfo,” ujar Bambang di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
“Saat ini kami rutin melakukan pemblokiran, dan komunikasi terus dengan Kominfo terkait dengan pemblokiran terhadap website yang memang online di Indonesia,” kata Bambang.
Para pegawai yang ditangkap itu berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Mereka ditangkap di Condominium Green Bay Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (18/1/2023).