Sekitarbandung.com – Laki-Laki berinisial RS mengaku menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian melapor ke Polsek Rancaekek. Akan tetapi, polisi mendapati hal janggal dalam keterangan RS selaku pelapor. Setelah pendalaman penyidikan kepolisian, RS sengaja membuat laporan palsu dengan maksud menutupi perbuatan yang telah menghabiskan uang Rp150 juta milik ayah kandung bersangkutan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono -melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya- mengungkapkan, laporan palsu itu mengemuka dari pengakuan RS. Pembuat laporan palsu itu takut ketahuan keluarganya, kemudian membuat karangan yang seolah-seolah menjadi sasaran tindak pencurian.
“Uang Rp150 juta merupakan milik ayah dari RS. Sejumlah uang itu disimpan (dititipkan) di rekening bank atas nama RS. Saat pendalaman penyidikan, dia mengakui, laporan itu karangan belaka. Uang itu, menurut pengakian RS, digunakan untuk main judi online,” ucap Deny Sunjaya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga : Judi Online Mewabah di Masyarakat, Subchan Daragana : “Hayu Babarengan Benahi Mental “
Mengaku Dirampok
Pengungkapan itu, ucap Deny, berawal dari laporan polisi RS, warga Kampung Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung pada 29 Juni 2025. Dalam laporannya, RS mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta ponsel.
Saat pendalaman, personel mendapati kejanggalan. Hasil pendalaman, pelapor atau RS mengakui, telah membuat laporan palsu.
“RS mengatakan, uang Rp150 juta ludes setelah main judi online selama periode Mei hingga Juni 2025,” ucap dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti perihal kasus itu, seperti 1 unit Honda Vario, 1 ponsel. Selain itu, dompet berisi KTP, ATM, dan STNK atas nama RS, print out rekening koran bank.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan hasil penyelidikan. Kasus iti terus dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelapor palsu diproses hukum sesuai pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat, jangan menyalahgunakan wewenang hukum atau membuat laporan palsu. Tindakan itu dapat merugikan banyak pihak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Rancaekek.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

