sekitarBANDUNGcom – Pemerintah negara bagian Montana di Amerika Serikat telah mengeluarkan regulasi yang melarang penggunaan TikTok secara total. Gubernur Montana, Greg Gianforte, menandatangani aturan larangan penggunaan aplikasi TikTok di Montana pada Rabu (17/5/2023) waktu setempat, menjadikannya negara bagian pertama yang memberlakukan pemblokiran total terhadap TikTok.
Alasan di balik larangan TikTok di Montana adalah untuk melindungi penduduk dari ancaman penyadapan oleh intelijen China. Pemerintah Montana melarang toko aplikasi Google, Play Store, dan toko aplikasi Apple, App Store, untuk menawarkan aplikasi TikTok di wilayah negara bagian tersebut. Namun, tidak ada hukuman atau penalti bagi penduduk Montana yang diketahui memiliki aplikasi TikTok di ponsel mereka.
Larangan TikTok di Montana akan berlaku mulai 1 Januari 2024. TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China, ByteDance, telah mengeluarkan pernyataan bahwa regulasi di Montana “melanggar hak penduduk Montana yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS” dan mereka bertekad untuk “terus bekerja untuk memperjuangkan hak pengguna di dalam dan di luar Montana.”
Pengguna TikTok di Amerika Serikat mencapai 150 juta orang. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah dan badan legislatif AS telah menerapkan larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah. Menurut Pew, seperti yang dikutip oleh Reuters, 67 persen remaja AS berusia 13 hingga 17 tahun adalah pengguna TikTok. Sebanyak 16 persen dari remaja tersebut menyatakan mereka menggunakan TikTok secara terus-menerus. Namun, TikTok menegaskan bahwa mayoritas pengguna mereka berusia di atas 18 tahun.
Pada Maret lalu, Kongres AS memanggil CEO TikTok, Shou Zi Chew, ke Washington DC. Shou “diinterogasi” oleh anggota legislatif mengenai akses pemerintah China terhadap data pengguna TikTok dan pengaruh Beijing terhadap perusahaan tersebut. TikTok telah berulang kali membantah bahwa pemerintah China pernah mengakses data pengguna mereka. Perusahaan tersebut juga menegaskan bahwa mereka akan menolak permintaan Beijing jika diminta untuk memberikan data pengguna.
Populasi negara bagian Montana hanya sekitar 1 juta orang. Jika TikTok tetap beroperasi di Montana atau melanggar aturan lainnya, pemerintah negara bagian akan memberlakukan denda sebesar 10 ribu dolar AS per hari untuk setiap pelanggaran.
Di sisi lain, Indonesia menempati peringkat kedua dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak di dunia, mencapai 109,9 juta pengguna. Apabila melihat dari data tersebut, rasanya sulit bagi pemerintah Indonesia sendiri untuk melakukan tindakan seperti di Amerika. Ditakutkan ada gelombang protes besar-besaran dari masyarakat apabila keputusan tersebut diambil. Terlebih Indonesia sendiri tidak boleh terbawa arus perang dingin antara dua negara didaya sekarang takni Amerika dan China.