Dua Saudara Aniaya Adik Sendiri hingga Tewas di Bandung

sekitarbandung.com – Dua kakak kandung berinisial DI dan BS diringkus aparat Polrestabes Bandung setelah menganiaya adik bungsu mereka hingga tewas. Korban diketahui bernama Bernadin Prawira, warga

Acsyara Aulia

Dua Saudara Aniaya Adik Sendiri hingga Tewas di Bandung

sekitarbandung.com – Dua kakak kandung berinisial DI dan BS diringkus aparat Polrestabes Bandung setelah menganiaya adik bungsu mereka hingga tewas. Korban diketahui bernama Bernadin Prawira, warga Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang menemukan korban telah meninggal dunia di rumahnya. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah barang bukti, polisi memastikan korban meninggal akibat pengeroyokan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengolahan alat bukti, ditemukan telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Senin 3 November 2025.

Dijelaskan, aksi penganiayaan tersebut berawal dari rasa kesal para pelaku terhadap korban yang kerap pulang larut malam dalam keadaan mabuk dan kerap mengamuk di rumah.

“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik kandung mereka sendiri,” tutur Kombes Budi.

Kedua pelaku sempat berupaya menutupi perbuatan mereka dengan mengaku bahwa korban meninggal dunia karena sebab alami. Namun, hasil pemeriksaan forensik dan rekaman CCTV menunjukkan korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.

“Ternyata setelah dibuktikan, bukan meninggal wajar, tetapi memang ada penganiayaan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan sebilah pisau saat menganiaya korban. Luka tusuk yang dialami korban menyebabkan kehabisan darah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca juga : Bupati Bandung Beri Insentif Rp109 Miliar kepada Guru Mengaji

“Karena menggunakan pisau yang tertusuk ke tubuh korban, korban akhirnya kehabisan darah dan meninggal dunia,” terang Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2), dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar