sekitarbandung.com – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menggeledah dan membawa sejumlah berkas dari Kantor Pusat Non-Operasional dan Kantor Cabang Pameungpeuk BPR Kerta Raharja Perseroda. Polisi membawa berkas terkait dengan pinjaman uang atas nama RP yang kemudian diketahui digunakan oleh Komisaris Utama periode 2022-2023, inisial UY.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandung Ajun Komisaris Asep Nuron menyampaikan, penggeledahan merupakan bagian langkah penyidikan dugaan perkara korupsi. Pihaknya mencari barang bukti atas dugaan perkara korupsi di BPR Kerta Raharja.
“Kami membawa berkas yang berkenaan dengan proses pinjaman sampai pencairan. Berdasarkan penyelidikan, pinjaman itu sebesar Rp 5 miliar,” ucap Asep Nuron saat penggeledahan di Kantor Pusat Non-Operasional BPR Kerta Raharja, Jalan Raya Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 4 November 2025.
Perihal keterlibatan mantan komisaris utama BPR Kerta Raharja dalam dugaan perkara itu, Asep mengatakan, masih dalam pendalaman. Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Beriringan dengan pengumpulan barang bukti, pihaknya telah meminta keterangan tidak kurang dari 20 saksi. Sejumlah saksi itu dari pihak kantor pusat dan cabang. “Kami juga menggeledah untuk mencari barang bukti di Kantor Cabang Pameungpeuk. Sejauh ini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandung tampak keluar dari kantor BPR Kerta Raharja Soreang dengan membawa tiga boks berisi berkas. Berkas itu pun dibawa menggunakan mobil.
Kooperatif
Sementara itu, Komisaris Utama PT BPR Kerta Raharja saat ini, Idat Mustari menyatakan, pihaknya senantiasa kooperatif dan mendukung penuh pemeriksaan dari Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandung. Apalagi, dalam hal itu, BPR Kerta Raharja merupakan pelapor.
“Dugaan kasus itu mengarah ke invidu yang sudah bukan bagian BPR, tak ada sangkut paut pada korporasi. Operasional bank tetap berjalan sehat. Pak Direktur Utama (Aep Hendar Cahyad) yang melaporkan. Hal itu sebagai bentuk kesungguhan kami ikut serta menegakkan dan tunduk pada aturan, dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Idat.
Sementara itu Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad memaparkan, polisi membawa berkas yang menyangkut permohonan hingga pencairan pinjaman atas nama RP. Belakangan, sepengetahuannya, pinjaman itu digunakan oleh mantan komisaris utama yang diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dua tahun silam.
Baca juga : Tunggakan Rp472 Juta, Aset Pemkot Bandung Disegel
“Berdasarkan berita acara, polisi membawa berkas yang berkenaan dengan pinjaman atas nama RP. Nilai pinjaman Rp 5 miliar, kini tersisa Rp 2,4 miliar. Angsuran atas pinjaman itu macet di tiga bulan belakangan. Dugaan kasus itu menyangkut pihak luar. Namun, mengingat data, berkas berikut jaminan pinjaman itu ada di kantor, aparat penegak hukum menggeledah di sini,” tutur Aep.
Pihaknya mengapresiasi Polresta Bandung dalam menjalankan proses hukum. Pihaknya menghormati apa pun hasil penyidikan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

