Tunggakan Rp472 Juta, Aset Pemkot Bandung Disegel

sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan serta mengambil alih kembali penguasaan lahan aset milik daerah yang berlokasi di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4

Acsyara Aulia

Tunggakan Rp472 Juta, Aset Pemkot Bandung Disegel

sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan serta mengambil alih kembali penguasaan lahan aset milik daerah yang berlokasi di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4 November 2025.

Tindakan ini dilakukan setelah diketahui bahwa penyewa lahan menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan menyalahi peruntukan penggunaan aset.

Tunggakan Sewa Capai Rp472 Juta Sejak 2004

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian sewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” ujar Awal.

Menurut Awal, bangunan tersebut awalnya disewa untuk hunian pribadi, namun diubah menjadi restoran tanpa izin resmi dari Pemkot Bandung, sehingga melanggar ketentuan perjanjian sewa.

“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” tegasnya.

Berdasarkan catatan BKAD, total tunggakan sewa sejak 2004 mencapai Rp472 juta. Lahan yang disewa memiliki luas sekitar 645 meter persegi.

Bangunan Disegel, Kunci Diambil Alih Pemkot

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung telah menempuh seluruh tahapan administratif sesuai prosedur. Bahkan, pihak penyewa sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemkot Bandung. Namun, hingga kini belum ada putusan hukum tetap (inkracht).

“Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” terang Awal.

375 Personel Gabungan Diterjunkan Saat Penertiban

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa proses penyegelan dilakukan secara tertib dan sesuai SOP.

Dalam kegiatan ini, 175 personel Satpol PP diterjunkan, dibantu unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, dengan total 375 personel gabungan.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban,” jelas Yayan.

Pihaknya juga memastikan seluruh barang milik penyewa sudah didata agar tidak terjadi kehilangan.

“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP,” tambahnya.

Baca juga : Ojol Bandung Geruduk Leasing, 2 Debt Collector Ditangkap

Yayan menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan aset daerah, agar seluruh lahan milik pemerintah digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar