Sekitarbandung.com – Kasus penghinaan terhadap suku Sunda, Viking, dan Persib Bandung akhirnya ditindak tegas. Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Penetapan tersebut disampaikan dalam press release terkait kasus Resbob yang digelar pada Kamis (17/12/2025). Berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial, Resbob tampak lesu saat disebutkan ancaman hukuman penjara yang menjerat dirinya.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Rudi mengungkapkan, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian tersebut adalah untuk mendapatkan saweran uang dari penonton saat siaran langsung.
“Resbob ini seorang live streamer. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, motivasinya melakukan ujaran kebencian ini yaitu untuk mendapatkan saweran uang dari penonton saat siaran berlangsung pada saat itu,” ujarnya.
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Jawa Tengah, Resbob Akhirnya Telah Tiba di Kota Bandung dengan Muka Lesu
Ia juga menuturkan bahwa Resbob menyadari dampak dari perbuatannya. Kondisi tersebut justru dimanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.
“Resbob mengetahui hal ini akan viral. Dengan viral, maka yang menonton dan memberikan saweran uang akan semakin banyak,” tuturnya.

