Sekitarbandung.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 bagi para pekerja/buruh.
Imbauan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @kemnaker pada Kamis (24/12/2025) sebagai upaya mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski demikian, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, kelangsungan proses produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja.
Kemnaker menegaskan bahwa kebijakan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Selain itu, upah selama pelaksanaan WFA tetap dibayarkan penuh sesuai dengan ketentuan dan besaran upah yang telah diperjanjikan antara pekerja dan perusahaan.
Adapun pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFA sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan tujuan agar produktivitas pekerja tetap terjaga.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Imbau Masyarakat Siapkan Tas Siaga Bencana, Apa Saja Isinya?

