Sekitarbandung.com – Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (12/1/2026), sekaligus mengakhiri upaya Erwin untuk menggugurkan penetapan tersangka oleh penyidik.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka telah didukung oleh alat bukti yang cukup serta prosedur penyidikan yang sah.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Laksanakan Penindakan Represif Yustisial di Pengadilan Negeri Bandung
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status hukum Erwin sebagai tersangka dinyatakan tetap berlaku dan tidak batal demi hukum.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh penyidik tidak mengandung cacat formil maupun materiil.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan roda pemerintahan serta pelayanan publik tetap berjalan normal.
Perkara ini pun akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memerintahkan KPU Menunda Pemilu 2024: Sebenarnya Ada Apa?

